107 Kontainer Limbah B3 Ditemukan, Berasal dari 4 Negara

107 Kontainer Limbah B3 Ditemukan, Berasal dari 4 Negara

Limbah B3 yang akan dikembalikan ke negara asalnya.

Liramedia.co.id, Jakarta - Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia, merupakan negara pengekspor limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke Indonesia. Totalnya sebanyak 79 Kontainer. Karena berbahaya, Pemerintah Indonesia akan mengembalikan limbah B3 tersebut ke negara asalnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menargetkan, pengembalian limbah B3 ini akan rampung sampai akhir tahun 2020 ini.

"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim," kata Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu RI, Ngurah Swajaya, melalui siaran tertulis yang diterima pada Kamis (24/12/2020).

Sebanyak 79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sedangkan 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang.

Proses verifikasi/pemeriksaan tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Verifikasi dan pemeriksaan ulang merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh seluruh barang impor yang masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia.

Kemenlu turut menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai koordinator dari penerapan Konvensi Basel, juga telah berkomunikasi dengan perwakilan dari negara pengimpor, utamanya mereka yang menjadi anggota dan meratifikasi Konvensi Basel.

"(Kementerian LHK, red) juga mengadakan komunikasi dengan national focal point (perwakilan, red) konvensi di tiap negara impor, kecuali AS, yang bukan negara pihak Konvensi Basel," sebut Kemlu.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, melarang impor barang yang mengandung limbah beracun, mengingat pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.

Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005. (ant)

Image