- 16:57:35 Pria ini Tega Usir Anak Kandungnya Cuma Gegara Gula 1 Kg
- 16:40:50 Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat keterangan pers terkait galian c ilegal
Liramedia.co.id, PEKANBARU – Tindakan tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kasus galian c illegal. Dalam tindakan ini, setidaknya ada 11 orang ditangkap. Mereka kedapatan melakukan usaha galian c berupa tambang pasir tanpa dilengkapi izin usaha.
Lokasi tambang pasir itu di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sebelas orang itu ditangkap pada Senin, 9 November 2020 lalu.
Dijelaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.
Irjen Agung menjelaskan, kondisi alam rusak akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial.
“Ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Agung
“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita,” lanjut Agung.
Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.
Akibat perbuatannya, 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak Rp 100 miliar. (ant)
- Senin
- 25 Januari 2021
Pengusaha Galian C Ilegal di Mojokerto Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
- Senin
- 11 Januari 2021
Pria Ini Menyamar Jadi Wanita, Untung Rp 20 Juta dari VCS
- Minggu
- 27 Desember 2020
Bekas Tambang Makan Korban
- Jumat
- 04 Desember 2020
Galian C di Gresik Diadukan ke Polda Jawa Timur
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya