- 08:23:24 Sidak PPKM Industri, Cak Hud Minta Fasilitas Prokes Ditambah
- 04:54:17 Laporan LSM GCW Terkait Dugaan Korupsi ke Kejari Gresik Jalan di Tempat
- 04:33:59 Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
- 04:28:18 Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
- 04:24:46 Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- 21:00:22 Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Warga Desa Seketi Yang Viral di Media Online
- 19:57:27 Penyebar Hoax Meninggalnya Kasdim Gresik Ditangkap
- 19:25:31 Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Kamtibmas
- 18:24:57 Alpukat Mentega Lombok by RENG TANI Farmers Market
- 18:04:13 RENG TANI Farmers Market Menyediakan Alpukat Mentega Kualitas Premium

Ilustrasi
Liramedia.co.id, SUKABUMI – Petugas gabungan antara Satpol PP, TNI Polri, Subdenpom, Kominda dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi merazia sejumlah indekos dan kontrakan pada Jumat (20/11/2020) malam. Dari Razia ini berhasil mengamankan 15 pasangan bukan suami istri di dalam kamar indekos dan kontrakan.
Petugas menyisir semua indekos dan rumah kontrakan yang berada di beberapa kecamatan seperti, Kecamatan Cikole, Citamiang dan Kecamatan Warudoyong. Alhasil, selain mengamankan 15 pasangan bukan suami istri, petugas juga menyita obat-obatan terlarang serta senjata tajam.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menjelaskan, kegiatan ini merupakan operasi non-yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan.
“Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin kami. Kali ini, kami berhasil mengamankan 15 pasangan bukan suami istri yang tengah berada di indekosan atau rumah kontrakan,” jelas Ajat.
Dalam operasi ini, lanjut Ajat, petugas menyisir sejumlah rumah indekos dan mengecek beberapa kamar serta meminta penghuni untuk menunjukkan indentitasnya.
“15 pasangan bukan suami istri ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil rapid test terdapat satu orang yang reaktif Covid-19,” ujarnya.
Dalam operasi ini petugas mengamankan satu botol miras, satu buah senjata tajam, 10 strip obat jenis tramadol dan 30 KTP.
“Obat-obatan terlarang itu sudah kami serahkan ke Polres Sukabumi Kota,” ucapnya.
Menurut Ajat, operasi non-yustisi ini merupakan salah satu upaya penegakkan Perda untuk mencipatakan Kota Sukabumi menjadi kota Renyah (Religius, Nyaman dan Sejahtera) sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Wali Kota Sukabumi. “Kami harap dengan adanya operasi ini bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)
Source : Radar Sukabumi
- Selasa
- 05 Januari 2021
Penyesalan Nobu Terkait Video Syur Bersama Gisella Anastasia
- Minggu
- 03 Januari 2021
Pakar Telematika : Durasi Video Syur Gisel Lebih dari 19 Detik
- Jumat
- 01 Januari 2021
Waduh ! Pasukan Gabungan Jaring Puluhan Sejoli Sedang Mesum
- Kamis
- 31 Desember 2020
Mau Indehoy di Malam Tahun Baru, 2 Remaja Laki-laki dan 1 PSK Digrebek di Kontrakan
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
Pengadaan ruang belajar di sekolah tersebut dilakukan secara swakelola. Diduga ada kerugian negara ratusan juta akibat proyek pembangunan tersebut.
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya
-
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur