- 18:38:38 Respon Keluhan Masyarakat, Wabup Subandi Minta Jalan Berlubang di Lingkar Barat Diperbaiki Meski Termasuk Jalan Provinsi
- 18:27:22 Seratus Hari Program Gus Muhdlor - Subandi
- 16:33:17 Kodim 0815/Mojokerto Gelar Uji Terampil Perorangan Prajurit
- 15:06:06 Dandim 0826 bersama Forpimda sambut kedatangan Mensos RI di lokasi longsor Ponpes An-Nidhomiyah Pamekasan
- 07:25:55 Bamsoet Apresiasi dan Dukung Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah
- 06:49:54 Satu Terduga Teroris Diamankan Tim Hantu Densus 88 Anti-Teror Di Rumah Kos Jabon Mojokerto
- 17:38:02 Berbagi Untuk Kebaikan, Pemuda Pancasila Kota Mojokerto Bersama Apindo Gelar Jubah
- 13:42:10 17 Kepala Daerah Terpilih Jatim Dilantik di Grahadi.
- 09:13:33 Dandim 0815/Mojokerto Berikan Reward Ke Prajurit Berprestasi
- 05:56:33 Bagi 20 Ribu Masker, Polresta Mojokerto Gelorakan Gerakan Santri Bermasker

Ilustrasi
Liramedia.co.id – Dua orang pemuda berinisial RM (26 tahun) dan FS (16 tahun) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap PE (15 tahun),. RM sebagai penjual nasi goreng, sedangkan FS tidak bekerja alias pengangguran.
Kedua pelaku melakukan pemerkosaan usai menenggak minuman keras jenis anggur merah di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian, RM menghubungi PE untuk ikut bergabung.
"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban PE, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor dibonceng tiga, yaitu kedua tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), AKP Arief Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 8 Januari 2020.
Karena sudah larut malam, PE dirayu kedua tersangka untuk menginap dikontrakkan RM yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ketiganya pulang sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, 3 Januari 2021.
Korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku, RM dan FS. Sedangkan di tempat berbeda, orang tua PE mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Masih di hari yang sama, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serkab dikontrakannya.
Kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (sdn)
- Jumat
- 05 Februari 2021
Setubuhi Gadis Dibawa Umur, Penjual Tahu Kutorejo Dikerangkeng
- Senin
- 18 Januari 2021
Pria ini Memperkosa Adik Istrinya Karena Bertubuh Seksi
- Kamis
- 14 Januari 2021
Janji Sehidup Semati, ABG Setubuhi Gadis Dibawah Umur Dipenjara
- Kamis
- 14 Januari 2021
Berteman Melalui Facebook, ABG Asal Gresik Setubuhi Gadis Dibawah Umur
-
- Sabtu : 27 Februari 2021
Kodim 0815/Mojokerto Gelar Uji Terampil Perorangan Prajurit
-
- Sabtu : 27 Februari 2021
Satu Terduga Teroris Diamankan Tim Hantu Densus 88 Anti-Teror Di Rumah Kos Jabon Mojokerto
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya