3 Pemuda Curi Jeruk 3 Karung di Dlanggu

3 Pemuda Curi Jeruk 3 Karung di Dlanggu

Dua dari 3 orang tersangka pencurian jeruk

MOJOKERTO - Anggota Buru Sergap Reskrim Dlanggu meringkus 3 dari 4 pelaku pencurian buah jeruk di ladang perkebunan jeruk milik Sujianto alias Pak Ji (44 tahun) di Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pak Ji ialah tengkulak buah asal Dusun Tawang, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni Imam Sukoco alias Sontro (22) warga Dusun/Desa Padusan, I Made Dimas Prayogo (22) dan Arif alias Wakinah (30) warga Dusun/Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Saat ini ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Dlanggu.  Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan korban jika sekitar pukul 20.00 WIB pada (8/6/2017) lalu di lahan perkebunan jeruk di Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, miliknya telah terjadi pencurian buah jeruk sebanyak sekitar 3 glangsing atau sekitar 200 Kg.

Mendapat laporan korban, saat itu juga melakukan penyelidikan dan mengejar pelakunya. Akhirnya, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka pada Kamis (20/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB saat ketiganya berada di Dusun/Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.

Satu pelaku yakni, Sony (23) warga Dusun Cempoko, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, berhasil lolos dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Modusnya, para pelaku pencuri buah jeruk tersebut dengan cara masuk merusak pagar kebun lalu memetik buah jeruk dimasukan ke dalam karung plastik (karung) lalu dibawa keluar diangkut menggunakan motor. 

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti buah jeruk yang dimasukan kedalam karung plastik sebanyak 3 glansing (karung) atau seberat sekitar 200 kg dan 1 unit motor Honda Beat yang digunakan sebagai pengangkut buah jeruk hasil curian.

Di depan petugas, salah satu tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak punya uang buat jajan. Hasil dari penjualan buah jeruk tersebut rencananya akan dibagi empat.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kompol. Sutarto, SH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap tiga tersangka pencuri buah jeruk milik Sujiyanto. Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp 3 juta.

"Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Wj)

Image