- 18:38:38 Respon Keluhan Masyarakat, Wabup Subandi Minta Jalan Berlubang di Lingkar Barat Diperbaiki Meski Termasuk Jalan Provinsi
- 18:27:22 Seratus Hari Program Gus Muhdlor - Subandi
- 16:33:17 Kodim 0815/Mojokerto Gelar Uji Terampil Perorangan Prajurit
- 15:06:06 Dandim 0826 bersama Forpimda sambut kedatangan Mensos RI di lokasi longsor Ponpes An-Nidhomiyah Pamekasan
- 07:25:55 Bamsoet Apresiasi dan Dukung Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah
- 06:49:54 Satu Terduga Teroris Diamankan Tim Hantu Densus 88 Anti-Teror Di Rumah Kos Jabon Mojokerto
- 17:38:02 Berbagi Untuk Kebaikan, Pemuda Pancasila Kota Mojokerto Bersama Apindo Gelar Jubah
- 13:42:10 17 Kepala Daerah Terpilih Jatim Dilantik di Grahadi.
- 09:13:33 Dandim 0815/Mojokerto Berikan Reward Ke Prajurit Berprestasi
- 05:56:33 Bagi 20 Ribu Masker, Polresta Mojokerto Gelorakan Gerakan Santri Bermasker

Samsul Arifin dan barang bukti yang diamankan Polisi
Liramedia.co.id - Samsul Arifin (32 tahun) memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu diantar ke pelanggannya. Untungnya, sepak terjang warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ini tak berlangsung lama setelah Satresnarkoba Polres Gresik menangkapnya pada Jumat (22/1/2021).
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Saat diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan sehingga menemukan enam poket sabu dan satu set alat isap, serta beberapa peralatan lainnya dari tangan tersangka.
Enam poket sabu yang diamankan dengan berat masing-masing 1,02 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,20 gram, 0,32 gram dan 0,20 gram. Barang berbentuk kristal putih itu disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu kotak HP berisi timbangan elektrik, dua sekrop, satu korek gas dan satu plastik klip bekas. Kemudian lima pipet kaca bekas pakai, satu box pipet, alat isap dari botol kaca, satu buah HP dan uang tunai senilai Rp 400 ribu,” ungkap Hery.
Di hadapan penyidik, Samsul hanya tertunduk dan mengakui semua perbuatannya. Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Gresik.
“Mirisnya, tersangka memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir. Bahkan salah satu kurir ada yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” imbuhnya.
Adapun modus seperti itu sejatinya tersangka berupaya mengelabuhi petugas. Tapi petugas sudah mengetahui gerak-gerik tersangka dan berhasil menciduknya.
“Ini juga menjadi peringatan bagi orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai ikut kenakalan-kenakalan remaja,” tambahnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat. dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU/35/2009 tentang narkotika juncto pasal 84 ayat (2) KUHP. (wid)
- Selasa
- 23 Februari 2021
Sasar Pasar Hewan, Polsek Balongpanggang Gelar Ops Yustisi dan Bagikan Masker
- Selasa
- 23 Februari 2021
Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, Polres Gresik Gencar Laksanakan Ops.Yustisi
- Jumat
- 19 Februari 2021
Polres Gresik Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba di Sidoarjo
- Jumat
- 19 Februari 2021
Kapolres Gresik Cek Kesiapan Penerapan ETLE Dukung Program Kerja Prioritas Kapolri
-
- Sabtu : 27 Februari 2021
Kodim 0815/Mojokerto Gelar Uji Terampil Perorangan Prajurit
-
- Sabtu : 27 Februari 2021
Satu Terduga Teroris Diamankan Tim Hantu Densus 88 Anti-Teror Di Rumah Kos Jabon Mojokerto
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya