BNN Tidak Lagi Menunjuk FOKAN Jadi Wadah Peran Serta Masyarakat

BNN Tidak Lagi Menunjuk FOKAN Jadi Wadah Peran Serta Masyarakat

Presidium FOKAN dilantik di BNN RI

Liramedia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Surat Keputusan yang diterbitkan belum lama ini mengumumkan bahwa Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) tidak lagi sebagai wadah peran serta masyarakat yang ditunjuk oleh BNN. Hal ini mengemuka dalam surat edaran Kepala BNN yang ditujukan kepada Kepala BNNP dan BNN Kabupaten/Kota se- Indonesia tertanggal 2 Desember 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Andjar Dewanto itu selanjutnya mengumumkan bahwa Deputi Bidang Pemberdaayaan Masyarakat BNN merupakan pelaksana wadah peran serta masyarakat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan, dan informasi serta wadah lainnya sesuai kebutuhan.

“Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memutuskan bahwa Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) tidak lagi sebagai wadah peran serta masyarakat yang ditunjuk oleh BNN,” demikian pernyataan BNN dalam edaran tersebut.

BNN juga memberikan keleluasaan peran serta masyarakat anti narkoba, baik secara individu maupun organisasi kemasyarakatan untuk melakukan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Untuk diketahui, FOKAN lahir atas keprihatinan para pimpinan organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Mereka kemudian sepakat untuk menyatukan organisasi anti narkoba ini menjadi wadah, yaitu Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN).

Fungsi FOKAN tidak bedanya dengan KNPI, sama sama sebagai wadah berhimpun organisasi. KNPI dibidang kepemudaan sedangkan Fokan dibidang anti narkoba. Fokan Lahir diprakarsai oleh BNN atas Perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Undang–undang tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan terbukti dengan dibuatkan 1 (satu) BAB tersendiri, yaitu BAB XIII Pasal 104 - 108.

Fokan didirikan oleh 25 orang, mewakili 25 organisasi yang peduli/anti narkoba di Indonesia. Diantaranya SAN, Gannas, Granat, Gepenta, GMDM, GAN, Gandakrim, Bersama, Pamitran, PKJS, Srikandi Foundation, Natura, Indonesia Benar, FKDM, FPPI, KNPI, Jaya Sakti, Ikatan Ketua RW/IKRW Jakarta dan lain–lain.

Pendiri Fokan disebut Presidium Nasional adalah para Pimpinan Organisas/i Perwakilan LSM/Ormas/Yayasan atau badan/lembaga sosial lainnya yang Peduli/Anti Narkoba. Pendiri sepakat mensejajarkan posisinya “Berdiri sama tinggi duduk sama rendah” dengan bentuk kepemimpinan Kolektif Kolegial dan difasilitator oleh seorang Sekretais Jenderal Presidium.

Presidium Nasional FOKAN ialah Jefri Tambayong, yang ditunjuk sebagai Ketua Umum. Pria yang juga advokat ini juga sebagai Ketua Umum Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM). Pelantikan pengurus Presidium Nasional FOKAN periode 2018-2021 dilakukan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, yang saat itu dikabat oleh Irjen Pol Dunan Ismail Isja, pada Sabtu, 7 Juli 2018.

“FOKAN sebagai organisasi pengiat narkoba harus memiliki komitmen bersama pemerintah dalam menciptakan masyarakat bersih tanpa narkoba dan menciptakan satu gerakan yang masif untuk mengajak sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk berperan aktif di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Dunan, usai melantik pengurus Fokan di kantor BNN Cawang Jakarta Timur dilansir dari Tribunews.

Usai dilantik kala itu, Presidium Nasional FOKAN, Jefri Tambayong mengatakan, FOKAN merupakan wadah berhimpun bagi organisasi yang bergerak dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) baik itu LSM, Ormas/Perkumpulan atau Yayasan. Fokan dibentuk dan diprakarsai oleh Kepala BNN atas Perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika khususnya pasal 108.

"Forkan dibentuk 14 Mai 2013 oleh Kepala BNN Irjen Pol (P) Drs.Anang Iskandar SH yang merupakan perintah UU No 35 /2009 sebagai wadah berhimpun bagi organisasi yang bergerak dibidang P4GN baik itu LSM, Ormas/Perkumpulan atau Yayasan. Fokan sebagai organisasi penggiat anti narkoba di tanah air yang membawa visi dan misi organisasi ke tingkat pengabdian yang lebih komprehensif dalam program P4GN,” ujar Jefri. (did/ins)

 

 

 

Image