- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Mobil dinas baru DPRD Sidoarjo
Liramedia.co.id – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 lalu menyebutkan, sebanyak 6 unit mobil dinas belum dikembalikan oleh pimpinan DPRD Sidoarjo.
Padahal, Sekretariat DPRD pada TA 2017 telah menganggarkan dan merealisasikan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor station Wagon masing-masing sebesar Rp 1,780 miliar dan Rp 1.658.395.000. . Pengadaan tersebut digunakan khusus untuk memperbaharui kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD sebanyak 3 unit mobil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa kendaraan dinas jabatan yang lama belum dikembalikan kepada pengelola barang. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pimpinan DPRD masih memegang lebih dari satu kendaraan dinas jabatan,” demikian laporan BPK RI pada tahun 2017 lalu.
Rincian kendaraan yang belum dikembalikan yaitu 1 Toyota Fortuner dan 1 unit Camry dari Ketua DPRD Sidoarjo, Wakil Ketua I ada 2 unit Toyota Fortuner, dan Wakil Ketua III memegang 2 unit Toyota Fortuner. Totalnya 6 unit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Namun, laporkan BPK menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak bisa memanfaatkan kelebihan tiga kendaraan dinas di Sekretariat DPRD untuk keperluan operasional. Hingga laporan tersebut selesai, Sekretaris DPRD belum menarik tiga kendaraan dinas jabatan lama dan diserahkan kepada Bupati melalui pengelola barang. (did)
- Minggu
- 21 November 2021
Anggota BPK RI Sentil Risma : Menyalahi Aturan Undang Undang
- Selasa
- 16 November 2021
Gubernur AAL Ikuti Entry Meeting Tim BPK RI dengan Pangkotama TNI AL Wilayah Surabaya
- Rabu
- 30 Desember 2020
DPRD Sidoarjo : RSUD Sidoarjo Barat Perkiraan Maret Sudah Dibangun
- Senin
- 28 Desember 2020
Masyarakat Sambut Antusias Peresmian Jalan Paving di Desa Wonoplintahan
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging