BPK : Pimpinan DPRD Sidoarjo Sempat Belum Kembalikan Mobil Dinas

BPK : Pimpinan DPRD Sidoarjo Sempat Belum Kembalikan Mobil Dinas

Mobil dinas baru DPRD Sidoarjo

Liramedia.co.id – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 lalu menyebutkan, sebanyak 6 unit mobil dinas belum dikembalikan oleh pimpinan DPRD Sidoarjo.

Padahal, Sekretariat DPRD pada TA 2017 telah menganggarkan dan merealisasikan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor station Wagon masing-masing sebesar Rp 1,780 miliar dan Rp 1.658.395.000. . Pengadaan tersebut digunakan khusus untuk memperbaharui kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD sebanyak 3 unit mobil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa kendaraan dinas jabatan yang lama belum dikembalikan kepada pengelola barang. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, pimpinan DPRD masih memegang lebih dari satu kendaraan dinas jabatan,” demikian laporan BPK RI pada tahun 2017 lalu.

Rincian kendaraan yang belum dikembalikan yaitu 1 Toyota Fortuner dan 1 unit Camry dari Ketua DPRD Sidoarjo, Wakil Ketua I ada 2 unit Toyota Fortuner, dan Wakil Ketua III memegang 2 unit Toyota Fortuner. Totalnya 6 unit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, laporkan BPK menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak bisa memanfaatkan kelebihan tiga kendaraan dinas di Sekretariat DPRD untuk keperluan operasional. Hingga laporan tersebut selesai, Sekretaris DPRD belum menarik tiga kendaraan dinas jabatan lama dan diserahkan kepada Bupati melalui pengelola barang. (did)

Image