- 16:40:50 Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka
- 09:39:52 Jasa Pemasangan CCTV Lengkap, dengan Biaya Murah dan Berkualitas

Galian c diduga ilegal di Desa Jati Robo, Kec. Benjeng, Kab. Gresik
Liramedia.co.id, Gresik - Galian c di Desa Jati Robo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, yang diduga tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta ditertibkan, baik ke Satpol maupun Polres Gresik.
Selain merusak lingkungan, galian c ini dianggap merugikan negara karena tidak .memberikan retribusi atau pajak ke Pemerintah Daerah setempat. Penegasan itu disampaikan Slamet Mulyono, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
"Pelaku usaha galian c diduga tanpa IUP selama ini main kucing-kucingan. Tutup sementara pada saat diawasi, kemudian buka lagi. Pengawasan terhadap tambang diduga ilegal khususnya di Gresik masih sangat kurang," kata Slamet.
Buktinya, lanjut Slamet, dengan beroperasinya aktivitas pertambangan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pihaknya menemukan adanya lokasi tambang yang beraktivitas tanpa khawatir terhadap penegak hukum atau penegak Perda di Kabupaten Gresik.
Mirisnya lagi, aktivitas tambang tersebut beroperasi di area persawahan produktif. Tentu aktivitas tersebut akan sangat merusak lingkungan, terutama musim penghujan seperti ini yang sangat rawan banjir.
"Kami berharap pihak Polres Gresik turun langsung untuk menertibkan galian c diduga tanpa IUP ini. Karena diduga sudah melanggar aturan dan tidak melengkapi syarat penambangan. Tapi berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kita telusuri, di lokasi tersebut sekarang ada aktivitas penambangan,” ujar Slamet.
Aktivitas galian c diduga ilegal ini menambah daftar panjang pelanggaran di Kabupaten Gresik, setelah sebelumnya aktivitas yang sama beroperasi di beberapa wilayah Gresik, termasuk Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Wringinanom, dan beberapa wilayah lainnya.
“Kami berencana akan melaporkan ke Polda Jawa Timur jika memang belum ditertibkan oleh Polres Gresik ataupun Satpol PP Gresik. Karena kami tak ingin, aktivitas galian c diduga ilegal yang merusak lingkungan bisa bebas dilakukan. Pengawasan harus ketat dari semua pihak khususnya galian c di Benjeng ini,” tegas Slamet. (jun)
- Selasa
- 26 Januari 2021
Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- Senin
- 25 Januari 2021
Pengusaha Galian C Ilegal di Mojokerto Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
- Jumat
- 22 Januari 2021
Satresnarkoba Gresik Meringkus Pengedar dan Pembeli Sabu
- Kamis
- 14 Januari 2021
Ini Besaran Dana Desa yang Diperkarakan BPD Desa Tanjungori ke Polres
- Rabu : 27 Januari 2021
Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
-
- Selasa : 26 Januari 2021
PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya