- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka
- 09:39:52 Jasa Pemasangan CCTV Lengkap, dengan Biaya Murah dan Berkualitas
- 08:04:18 Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung

Daftar UMK Jawa Tengah
Liramedia.co.id, JAKARTA – Upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 di Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan. Penetapan ini setelah Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
Besaran kenaikan UMK ini bervariasi, mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah.
Ganjar mengatakan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng. Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.
Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.
Berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah :
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
- Senin
- 23 November 2020
Daftar Kenaikan Upah Minimum di Jawa Timur
- Kamis
- 12 November 2020
Gubernur Jawa Tengah Tanam pohon di Bekas Tambang Ilegal
- Selasa
- 03 November 2020
Ketua APVOKASI Jatim Sampaikan Cara Mengimbangi Kenaikan UMP Jatim
- Minggu
- 01 November 2020
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menaikkan UMP 2021
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
-
- Selasa : 26 Januari 2021
PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
-
- Selasa : 26 Januari 2021
Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya