Dinilai Merugikan Warga, Kinerja BPN Sumenep Dipertanyakan

Dinilai Merugikan Warga, Kinerja BPN Sumenep Dipertanyakan

Nurrahmat saat konpers terkait sengketa tanah yang dialaminya

LiraMedia.co.id, SUMENEP - Badan Pertanahan Nasional (BPN) disorot terkait kinerja profesionalnya. Pasalnya, BPN dituding melakukan kongkalikong terkait proses pembuatan sertifikat tanah dengan oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan Nurrahmat, warga kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Nurahmat menilai, jika BPN sangat tidak profesional terkait proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah seluas 4.114 meter persegi. Sebab, tanah warisan milik keluarganya, yang berlokasi di Dusun Batuan Barat, Desa Batuan itu bisa-bisa diklaim oleh sekelompok orang sebagai tanah percaton. Akibatnya, pembuatan sertifikat itu tidak bisa diproses sebelum persoalan itu selesai dimediasi.

Di hadapan awak media, pada 3 April 2018, Nurahmat menjelaskan, jika tanah itu sudah jelas milik nenek dari istri keluarganya, atas nama R.A Maimunah Bin Halaimah.

Dia menjelaskan, jika kepemilikan itu didapatkan dari data berupa dokumen, yaitu pendaftaran tanah tahun 1960 dan bukti Pajak Bumi (PBB) pada tahun 1992 serta bukti surat penguasaan lahan.

Dengan data itu, tanah itu sudah jelas milik keluarga besarnya. Namun, lanjut Nurrahmat, tiba-tiba ada sekelompok orang mengklaim jika tanah percaton itu hanya berdasarkan kepemilikan akta notaris.

"Ini sudah ada permainan. Coba, kenapa hanya dengan akta notaris pengaduan itu bisa diterima?" ujarnya.

Jika demikian, BPN Sumenep kurang beres dan kurang profesional kinerjanya. Selain itu, dirinya menuding jika ada kejanggalan lain terkait pengumuman pembuatan sertifikat yang dikeluarkan BPN, yaitu BPN hanya memasang pengumuman itu di Papan Informasi tembok kantor BPN.

"Pengumuman perkembangan itu sesuai aturan dikasih kepada pemohon dan ditaruh di desa dan lebih-lebih media massa," tuturnya.

Nurahmat menilai, sungguh lucunya lagi, pada 20 Maret 2018, saat dirinya mengecek dan mengkroscek pemberkasan itu belum ada tanda tangan dari panitia A. Namun, berselang dua hari, tiba-tiba muncul pengumuman itu tanpa ada info pemberitahuan kepada dirinya, selaku pemohon.

"Kenapa malah pihak yang lain yang tahu. Jangan-jangan BPN kongkalikong dengan orang lain. Jangan-jangan dari (komisi) untuk BPN untuk sekelompok orang. Dan itu perlu dipertanyakan serius," tegasnya.

Tidak berlebihan, jika dirinya merasa dirugikan dan kecewa atas kebijakan yang dilakukan BPN, juga terkait mediasi yang dilakukan atas masalah itu.

"Ini sangat kacau. Entahlah, masak sebelum digelar mediasi, dilakukan pra media. Tindakan BPN ini juga diluar peraturan yang berlaku. Sebab. Sesuai peraturan, yaitu jika ada mediasi, maka langsung dilakukan tanpa perlu menggelar pra mediasi," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Ismail, Kasie Permasalahan BPN Sumenep menuturkan, bahwa BPN dalam pembuatan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan persoalan yang berlaku.

Menurutnya, permasalahan itu muncul di BPN setelah adanya pengumuman yang dikeluarkan. Jelasnya, sesuai PP 34 jika ada pengaduan, maka pihaknya akan memberikan waktu 60 hari untuk melakukan mediasi.

Waktu itu, terhitung setelah terbit surat hasil mediasi digelar. Sementara, mediasi untuk proses pembuatan sertifikat akan digelar pada pekan mendatang. Sehingga tenggang waktu 60 hari saat ini belum diberlakukan.

"Jika nanti ada yang mengajukan ke pengadilan, maka masa tenggang waktu yang diberikan itu tidak berlaku lagi. Jika tidak ada yang mengadu ke PN, pembuatan sertifikat tersebut, kami teruskan," ungkapnya.

Sofwan Hadi, Kasi Percetakan Sertifikat BPN Sumenep, menyesalkan tudingan kongkalikong tersebut.

"Apa keuntungannya bila kami cenderung kepada pihak lain. Tidak ada. Tidak ada. Kami tetap proses kedua belah pihak itu," ungkapnya.

Adapun bocornya pengumuman itu kepada pihak yang lain. Dia menilai itu hanya sebuah kebetulan belaka. Namun, pihaknya membenarkan terkait pengumuman yang hanya ditempelkan di Kantor BPN saja. (Har/Wawan/Dey)

Image