Dua Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi, Simpan Narkoba Jenis Sabu di Jok Sepeda Motor

Dua Pemuda di Pamekasan Diringkus Polisi, Simpan Narkoba Jenis Sabu di Jok Sepeda Motor

Tersangka dan barang bukti narkoba

PAMEKASAN, LiraMedia.co.id - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan Madura Jawa Timur,meringkus dua pemuda yang kedapatan menyimpan narkoba.

Dua pelaku itu adalah Sofiyanto(22) dan A. Roriqi (21). Keduanya merupakan warga Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Resnarkoba AKP M. Sjaiful mengatakan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.Mereka sedang mengendarai motor Honda Beat warna putih Nopol M 2519 BC.

“Kedua tersangka kita tangkap di lokasi akses pinggir Jalan Raya Desa Batu Bintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 Wib,” jelas Satresnarkoba ketika dalam rilisnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam box dasbord/kotak bagian depan kiri, dari sepeda motor yang digunakan tersangka.

Setalah terbukti, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

”Barang Bukti yang berhasil kita amankan, berupa 1 (satu) pocket klip plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat 1, 67 gram, 1 (satu) bandel plastik klip kecil, 1 (satu) sobekan kertas koran sebagai Pembungkus. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M 2519 BC,” ungkapnya pada hari Jum’at (28/12/2018).

Dirinya menyebutkan, akibat perbuatannya kedua tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Pamekasan masih melakukan proses pengembangan perkara terhadap dua tersangka serta saksi – saksi. Kemudian test urine terhadap tersangka.

Reporter : Yanto

Image