- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Arif Suryono
Liramedia.co.id, BOJONEGORO - Sidang gugatan pengisian Perangkat Desa (Perades) telah memasuki babak baru, di mana Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Penggugat menghadirkan Arif Suryono dari UNS Solo selaku saksi ahli dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bojonegoro pada Rabu (11/04/2018).
Dalam kesaksiannya, Arif menyampaikan bahwa koordinator Kabupaten pengisian Perades dinilai telah melampau batas kuasa hukum yang telah diberikan oleh tim pengisian perangkat Desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Saksi ahli ini menjelaskan bahwa di dalam kuasa hukum tersebut hanya diberikan kuasa untuk sebatas membuat naskah soal ujian.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak yang diberi kuasa hukum dengan pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah melampaui batas kuasa yakni sebagai pelaksana tes pengisian Perades sampai dengan melakukan koreksi lembar jawaban.
"Penerima kuasa membuat perjanjian hingga koreksi soal, ini melampaui kuasa yang diberikan," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli yang sekaligus sebagai Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta (Unnes) ini juga menerangkan bahwa selain berbeda dari pemberi kuasa, perjanjian tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian Perades.
"Bahwa dalam Perda kerjasama dengan pihak ketiga juga hanya sebatas pembuatan naskah soal ujian. Faktanya dalam perjanjian menyebutkan pelaksanaan hingga proses koreksi soal. Padahal dalam pelaksanaan itu murni wewenang tim pengisian perangkat desa,” jelasnya.
Sebelum menutup kesaksian, saksi ahli menegaskan bahwa surat perjanjian antara Drs. Khamim dan pihak UNNES merupakan perbuatan melawan hukum. (Sp.id)
- Kamis
- 05 Juli 2018
Kepala Desa Pencuri Pipa di Vonis Dua Bulan Penjara
- Jumat
- 04 Mei 2018
Pelaku Pemalsu Uang Divonis Ringan
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging