Ini Kata Ahli Tentang Gugatan Perangkat Desa di Bojonegoro

Ini Kata Ahli Tentang Gugatan Perangkat Desa di Bojonegoro

Arif Suryono

Liramedia.co.id, BOJONEGORO - Sidang gugatan pengisian Perangkat Desa (Perades) telah memasuki babak baru, di mana Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Penggugat menghadirkan Arif Suryono dari UNS Solo selaku saksi ahli dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bojonegoro pada Rabu (11/04/2018).

Dalam kesaksiannya, Arif menyampaikan bahwa koordinator Kabupaten pengisian Perades dinilai telah melampau batas kuasa hukum yang telah diberikan oleh tim pengisian perangkat Desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro. 

Saksi ahli ini menjelaskan bahwa di dalam kuasa hukum tersebut hanya diberikan kuasa untuk sebatas membuat naskah soal ujian.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak yang diberi kuasa hukum dengan pihak Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah melampaui batas kuasa yakni sebagai pelaksana tes pengisian Perades sampai dengan melakukan koreksi lembar jawaban.

"Penerima kuasa membuat perjanjian hingga koreksi soal, ini melampaui kuasa yang diberikan," katanya.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi ahli yang sekaligus sebagai Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta (Unnes) ini juga menerangkan bahwa selain berbeda dari pemberi kuasa, perjanjian tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian Perades.

"Bahwa dalam Perda kerjasama dengan pihak ketiga juga hanya sebatas pembuatan naskah soal ujian. Faktanya dalam perjanjian menyebutkan pelaksanaan hingga proses koreksi soal. Padahal dalam pelaksanaan itu murni wewenang tim pengisian perangkat desa,” jelasnya.

Sebelum menutup kesaksian, saksi ahli menegaskan bahwa surat perjanjian antara Drs. Khamim dan pihak UNNES merupakan perbuatan melawan hukum. (Sp.id)

Image