- 06:59:58 CIPTAKAN MINGGU DAMAI, SATGAS YONIF 512 IBADAH BERSAMA DI PERBATASAN PAPUA.
- 06:54:45 SATGAS YONIF 512 BAGIKAN AL-KITAB DI GEREJA PERBATASAN PAPUA PADA MINGGU DAMAI.
- 06:50:37 SATGAS YONIF 512 MANFAATKAN MOMENT BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MENGUNJUNGI TOKOH AGAMA
- 06:44:00 SATGAS YONIF 512 JALIN KEAKRABAN DENGAN KUNJUNGI ANAK-ANAK DI PERBATASAN PAPUA.
- 04:54:10 Belasan Pemuda di Gresik Terciduk Polisi Saat Hendak Menggeber Motornya
- 04:38:23 Komunitas FB Gresik Damai bagikan takjil di Bulan Puasa
- 07:57:43 SATGAS YONIF 512 AJARKAN CARA BERHITUNG SEJAK DINI DI PERBATASAN PAPUA
- 07:52:25 SATGAS YONIF 512 CEGAH PEREDARAN MIRAS DI PERBATASAN PAPUA.
- 07:47:14 SATGAS YONIF 512 BANTU CERDASKAN ANAK BANGSA DI UJUNG TIMUR INDONESIA
- 07:40:53 TNI BERSAMA MASYARAKAT PERBATASAN VAKSINASI COVID-19

Terduga pencurian HP majikan diamankan petugas.
Gresik, [liramedia.co.id] -- Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean. Disuguhi kopi bukan berterima kasih, Arifin mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/02/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH, "kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya," kata Ali Syaiful, Rabu (24/02/2021).
Lelaki 43 tahun berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi. Handphone dengan harga miring itu laku Rp.500.000.
Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya. Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang.
Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya. "Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian," terangnya.
Kapolsek Kedamean menyebutkan, "setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo. "Barang bukti sudah kami amankan.
Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke - 3 e KUHP." tutupnya.
- Senin
- 19 April 2021
CIPTAKAN MINGGU DAMAI, SATGAS YONIF 512 IBADAH BERSAMA DI PERBATASAN PAPUA.
- Senin
- 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 BAGIKAN AL-KITAB DI GEREJA PERBATASAN PAPUA PADA MINGGU DAMAI.
- Senin
- 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 JALIN KEAKRABAN DENGAN KUNJUNGI ANAK-ANAK DI PERBATASAN PAPUA.
- Senin : 19 April 2021
CIPTAKAN MINGGU DAMAI, SATGAS YONIF 512 IBADAH BERSAMA DI PERBATASAN PAPUA.
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 BAGIKAN AL-KITAB DI GEREJA PERBATASAN PAPUA PADA MINGGU DAMAI.
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 MANFAATKAN MOMENT BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MENGUNJUNGI TOKOH AGAMA
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 JALIN KEAKRABAN DENGAN KUNJUNGI ANAK-ANAK DI PERBATASAN PAPUA.
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya