Ketua Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing Dibacok Saat Sholat

Ketua Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing Dibacok Saat Sholat

MY, terduga pembacokan terhadap Ketua Takmir Masjid Nurul Iman

Liramedia.co.id, OGAN KOMERING ILIR – Saat menjadi imam sholat maghrib dan masuk rakaat kedua, Arif tiba-tiba tersungkur saat sebilah parang mengenai tubuhnya. Sontak, makmum jemaah Masjid Nurul Iman di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, seketika menghentikan sholatnya.

Akibat peristiwa pada Jumat (11/9/2020) itu, Arif yang tercatat sebagai Ketua Takmir Masjid Nurul Iman tersebut mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kanan. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Pelaku pembacokan terhadap Arif ialah MY (50 tahun). MY merupakan pengurus Takmir Masjid Nurul Iman. MY ditangkap anggota Polsek Kayuagung setelah dilaporkan warga.

Dari pengakuannya di depan Kepolisian, MY yang merupakan warga Perumnas Tanjung Rancing Blok E Nomor 24, mengaku sakit hati terhadap sindiran Arif yang ditujukan kepadanya.

MY menjadi pengurus Takmir Masjid Nurul Iman yang bertugas di bidang perlengkapan dan kotak amal. Dia kesal dan merasa tersinggung karena seolah-olah ada tuduhan bahwa dirinya sering mengambil isi kotak amal.

“Aku tersinggung pak, karena siang tadi saat usai melaksanakan sholat Jumat, korban mengatakan bahwa saya akan diganti serta tidak lagi ditugaskan di bagian perlengkapan dan juga kotak amal. Alasannya, kata korban isi kotak amal sering tidak klop jumlahnya, dan seolah-olah tuduhannya ke aku pak,” kata MY.

Dendam itu dilampiaskan MY saat hendak melaksanakan sholat Maghrib berjamaah. Dia membawa parang dari rumahnya untuk membacok Arif.

“Aku bawa dari rumah parang itu pak. Aku sudah kesal dengan korban. Jadi waktu raka’at pertama, aku langsung hampiri korban dan membacok korban,” kata MY dengan nada menyesal.

Atas kejadian itu, MY yang mengaku khilaf menyesali perbuatannya terhadap korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Tarmizi membenarkan telah terjadi peristiwa penganiayaan di dalam Masjid Nurul Iman. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kayuagung.

Akibat perbuatannya itu, MY dijerat pasal Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

“Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang melihat kejadian ini,” kata AKP Tarmizi. (*)

Source : INS

 

Image