- 16:57:35 Pria ini Tega Usir Anak Kandungnya Cuma Gegara Gula 1 Kg
- 16:40:50 Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka

Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto
Liramedia.co.id, JAKARTA – Setelah memiliki kekuatang hukum tetap, dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diekskusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dua mantan pejabat yang berstatus terpidana ini ialah Sanadjihitu Sangadji (mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo) dan Judi Tetrahastoto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Nanang Suryadi, pada Selasa (20/10/2020), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sanadjihitu Sangadji yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali, Kamis (22/10/2020).
Terpidana Sanadjihitu dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.
"Selain itu, dibebani pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta," ujar Ali.
Pada Selasa (20/10/2020), KPK juga mengeksekusi terpidana Judi Tetrahastoto yang juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.
Judi juga dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp200.700.000," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK juga telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain tiga orang itu, KPK pada Rabu (8/1/2020) juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing ialah Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.
Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta. (*)
Source : Viva
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Ormas KORAK DPC Pasuruan Raya Bentuk Pengurus, Lintas Profesi Ikut Bergabung
- Sabtu
- 23 Januari 2021
DPC Ormas KORAK Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pelantikan
- Sabtu
- 23 Januari 2021
Dugaan Korupsi di BRI, Ini Harapan Walikota LIRA dan Ketua LPPNRI Kota Probolinggo
- Rabu
- 20 Januari 2021
Mengusut Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya