Mediasi Berjalan Alot, Diduga Penadah Mobil Minta Tebusan Rp 25 Juta

Mediasi Berjalan Alot, Diduga Penadah Mobil Minta Tebusan Rp 25 Juta

Dodik Firmansyah (kiri) mendampingi 2 kliennya, yakni Reza dan istrinya

Liramedia.co.id - Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum Indonesia, Dodik Firmansyah mendampingi Reza Alim Akbardan istrinya mendatangi Polsek Krian, pada Senin siang, 11 Januari 2021. Kedatangan warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini, atas undangan Kapolsek Krian, Kompol Muchlason, untuk dipertemukan oleh pihak yang berperkara lainnya, yakni Samsul Hidayat, seorang warga Desa Sukodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, Reza menjelaskan kronologi dari awal mobil Innova Reborn yang disewakannya ke Mucksin dipindahtangankan ke Indra Sulistiono (32 tahun), warga Jalan Sawojajar, Malang. Kemudian oleh Indra dipindahtangankan lagi ke Samsul. Saat ada di tangan Samsul, untuk mengambil mobil itu ke Samsul, Reza diminta membayar Rp 40 juta serta menyerahkan mobil miliknya, yakni Toyota Avanza nopol L 1022 DW tahun pembuatan 2017, kepada Samsul.

Dalam mediasi itu, pihak Samsul membantah kalau mobil itu digadaikan oleh Indra ke dirinya. Samsul menyebutkan bahwa dirinya meminta tolong kepada Indra yang dikenalkan orang yang dipanggil Ambon untuk menjual mobil Ertiganya.

Mobil Ertiga tersebut diserahkan kepada Indra, dan Indra menyerahkan mobil Innova Reborn. Samsul menerangkan, pada saat Indra dan Reza datang ke dirinya, Samsul diberi uang oleh Indra sebesar Rp 37 juta hasil menjual Ertiga.

Karena dianggap uang itu kurang dari kesepakatan menjual mobil Ertiga, akhirnya mobil Innova Reborn yang dikuasai Samsul tidak dilepaskan. Akhirnya Reza menyerahkan mobil Avanza-nya sebagai jaminan dan mobil Innova Reborn dikeluarkan Samsul.

Dari keterangan Samsul, Reza menyangkal. Ia menerangkan mobil Innova Reborn yang dikuasai Samsul adalah mobil rentalnya dan harus membayar Rp 37,5 juta untuk mengambil mobil Innova tersebut. Setelah uang sejumlah Rp 40 juta diserahkan ke Samsul, akan tetapi Samsul meminta mobil Ertiga yang dibawa Indra dikembalikan, baru mobil Innova bisa diserahkan.

Reza karena bertanggung jawab atas mobil Innova itu, akhirnya dia menyerahkan jaminan mobil Avanzanya kepada Samsul.

Dalam perkara pengembalian mobil Innova Reborn, ada surat pernyataan yang dibuat oleh Indra yang diserahkan kepada Samsul, bahwa Indra berjanji akan menyerahkan mobil Ertiga atau uang Rp 50 juta dengan jaminan mobil Avanza milik Reza, dan Reza menandatangani surat tersebut sebagai saksi.

Menurut Reza, ia menyerahkan mobil Avanza sebagai jaminan karena percaya Indra akan mengembalikan mobil Ertiga milik Samsul atau uang sebesar Rp 50 juta, akan tetapi setelah ditunggu Indra menghilang.

Ketika Reza meminta kembali mobil Avanzanya, akan tetapi Samsul berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Indra tidak melepaskan mobil Reza, dan Reza harus membayar Rp 35 juta sebagai ganti mobil yang dibawa Indra.

Beberapa hari lalu, ketika Reza mendatangi Polsek Krian dan bertemu Kapolsek Krian, ia menceritakan bahwa dirinya pada saat mediasi di Polsek Krian karena ucapannya, ia akan dilaporkan pencemaran nama baik.

Untuk mengurus mobil dan pencemaran nama baik, Reza menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta ke Ari yang dikenalkan oleh temannya. Akan tetapi masalah tidak selesai, malah uang yang diserahkan ke Ari berkurang, dari Rp 20 juta tinggal Rp 10.400.000. Menurut Ari, uang itu diserahkan ke Kanitreskrim Polsek Krian untuk karaoke dan minum.

Dalam mediasi Senin kemarin, Kanitreskrim yang hadir merasa di fitnah. Dia menegaskan, tidak ada satu sen-pun dirinya meminta uang atau diberi uang oleh Ari. Dirinya bekerja selama 32 tahun dan tidak minum ataupun karaoke.

“Kanitreskrim bersumpah tidak pernah meminta uang kepada Ari, apalagi untuk minum dan karaoke, semua itu bohong,” begitu kata Reza menirukan perkataan Kanitreskrim Polsek Krian.

Dalam penutupan mediasi, pihak Samsul meminta uang dari Rp 35 juta turun menjadi Rp 25 juta. Jika uang ini diserahkan, baru mobil Reza dikembalikan. Dari pihak Reza yakni Penasehat hukumnya, Dodik Firmansyah memberi beberapa opsi, akan tetapi tidak diterima dari pihak Samsul.

Usai mediasi, Dodik menerangkan bahwa ia memberikan opsi agar permasalahan ini bisa selesai. Salah satu opsi adalah Reza dipinjamkan uang Rp 10 juta untuk bayar Samsul, mobil ia bawa dan sisanya dibayarkan paling lambat akhir bulan Januari ini. Akan tetapi pihak Samsul menolak.

Dodik juga menerangkan, itu opsi yang ditawarkan agar permasalah bisa cepat selesai.

"Pada saat mediasi, saya tidak melihat surat pernyataan yang dibuat Indra. Baru setelah mediasi, saya foto surat itu. Ternyata isi surat itu, Reza hanya sebagai saksi mobil diserahkan ke Samsul sampai Indra mengembalikan mobil atau uang dalam waktu yang telah ditentukan," terangnya.

"Samsul menerima dan menguasai mobil Innova Reborn, yang jelas bukan pemilik yang menyerahkan mobil itu. Ketika Reza meminta mobil Avanza-nya kembali karena Indra menghilang, Reza harus membayar uang tebusan Rp 25 juta. Ambil mobil sendiri malah disuruh bayar. Itu kan urusan Samsul sama Indra. Tidak ada hubungan dengan Reza," tambahnya.

"Kita akan melakukan mediasi terakhir, jika tidak ada titik temu saya akan menempuh jalur hukum, karena ini diduga ada unsur pemerasan," pungkas Dodik. (did)

Image