- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
Pagar warga yang ditabrak orang yang mengaku sepupu Kapolsek Larangan
Liramedia.co.id, PAMEKASAN - Kecelakaan tunggal terjadi di Desa Kaduwarah Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur pada 3 Juli 2017 lalu. Kecelakaan pada pukul 06.45 WIB itu melibatkan mobil pick up jenis L 300, yang menabrak pagar warga hingga ambruk.
Yang patut disayangkan, seorang oknum Polisi berinisial NH yang bertugas di Polsek Larangan meminta kepada pemilik pagar agar kasus tersebut tidak diperpanjang. Sebab, pengemudi mobil pick up tersebut diakui sebagai keponakan dari Kapolsek Larangan.
Tentunya sikap NH itu disesali oleh Yuli, selaku keponakan pemilik rumah. Meski demikian, Yuli tidak bisa berbuat banyak untuk meminta ganti rugi kepada penabrak pagar tantenya tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Lira Media, pada 3 Juli 2017 lalu, mobil pick up dengan kecepatan tinggi melaju dari selatan di jalan Desa Kaduwarah Barat ke arah Pamekasan. Diduga sopir tidak bisa mengendalikan, akhirnya mobil oleng ke kiri dan naik ke pembetas jalan.
Mobil pick up itu lalu menabrak pohon jambu, tiang telpon, dan terakhir menabrak pagar warga hingga ambruk. Beberapa menit kemudian, 2 anggota Polsek Larangan datang. Mereka ialah NH dan R.
Saat itulah, NH bukannya memberi solusi agar pagar warga yang ditabrak mendapat ganti rugi. Tapi meminta korban untuk tidak memperpanjang perkara itu.
“Bu, apa lagi yang dipikirin. Toh tidak ada korban. Biar nanti akan diganti karena yang nabrak masih sepupu saya," kata NH kepada pemilik rumah.
Lalu, NH meminta identitas pemilik rumah dengan harapan sewaktu-waktu gampang dihubungi. Ibu pemilik rumah lantas meminta ganti rugi, namun NH tetap mencari jalan mediasi. Lalu, ibu pemilik rumah menyerahkan urusan itu ke keponkannya, yaitu Yuli yang bekerja di Kecamatan Larangan.
Selang 2 jam kemudian, NH menelpin Yuli dan menemuinya di depan kantor Kecamatan Larangan. Kepada Yuli, NH berkata “salam mbak dari pak Kapolsek, yang nabrak itu masih sepupunya pak Kapolsek". Mendapati kalimat demikian, hati Yuli seakan luluh untuk meminta ganti rugi.
“Harusnya hukum ditegakkan seadil-adilnya. Walaupun itu keponakan Kapolsek atau Kapolda, bahkan Kapolri sekalipun kalau salah ya salah. Tidak usah pakai tameng nama pejabat untuk menghindari kesalahan. Si penabrak harus tetap bertanggungjawab dang anti rugi atas pagar yang ditabraknya,” tegas Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Pamekasan, Sukandari Rifai.
Dari penelusuran LIRA Pamekasan, pemilik mobil pick up L 300 yang menabrak pagar tersebut ialah HRJ, warga Dusun Berruh Blumbungan, Kecamatan Larangan. HRJ merupakan pengusaha rokok lintingan.
“SIkap NH seolah ingin hukum dikaburkan. Sebagai aparat penegak hukum, dia seharusnya olah TKP. Apakah pengemudi saat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, menggunakan ponsel, atau kenapa. Ini yang harus diselidiki oleh Polisi,” kata Sukandar.
Menurut Sukandar, saat kejadian tidak hanya pagar dan tiang telpon yang ditabrak. Tapi juga ada korban lagi, yaitu warga Talang Desa Montok.
“Jatuhnya korban itu yang seharusnya diambil tindakan tegas oleh Polisi. Bukan seperti NH, dengan membawa nama Kapolsek Larangan untuk lepas dari kasus,” tegas Sukandar. (Wiw)
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging