OTT di Nganjuk, Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti

OTT di Nganjuk, Polda Jatim Amankan Sejumlah Barang Bukti

Barang bukti yang ditunjukkan dari hasil OTT terhadap aparatur negara di Nganjuk

Liramedia.co.id, SURABAYA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Drs. Machfud Arifin SH, didampingi Irwasda Kombes Wahyudi Hidayat, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, dan Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso, mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) UPP Provinsi Jatim, bertempat di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (2/10/2017).

Anggota Subdit III/Tindak pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengungkapan kasus OTT UPP Provinsi Jatim di rumah makan Al Zam Zam, di Jalan Pace Kabupaten Nganjuk.

Petugas mengamankan tersangka inisial TP Selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, dengan modus operandi tersangka NW merupakan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKm).

Dengan adanya kegiatan pengadaan Benih Sebar bawang merah, Dinas Pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2017, meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 6.088.062.500, dengan nilai fee Rp 450.000.000.

Sementara inisial AM adalah staf Bank Jatim, sedangkan inisial BS, dari UD Puspo Agro Sejati, sebagai saksi dari tersangka NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm).

"Sementara ini masih operatornya saja, nanti kita kembangkan kasus ini dalam waktu singkat akan mengarah kesana. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 317.700.000," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin saat diwawancarai.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jatim, dengan barang bukti uang tunai Rp 317.700.000, 3 (tiga) handphone, dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.

Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Kristina)

Image