- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Barang bukti yang ditunjukkan dari hasil OTT terhadap aparatur negara di Nganjuk
Liramedia.co.id, SURABAYA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Drs. Machfud Arifin SH, didampingi Irwasda Kombes Wahyudi Hidayat, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, dan Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso, mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) UPP Provinsi Jatim, bertempat di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (2/10/2017).
Anggota Subdit III/Tindak pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengungkapan kasus OTT UPP Provinsi Jatim di rumah makan Al Zam Zam, di Jalan Pace Kabupaten Nganjuk.
Petugas mengamankan tersangka inisial TP Selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, dengan modus operandi tersangka NW merupakan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKm).
Dengan adanya kegiatan pengadaan Benih Sebar bawang merah, Dinas Pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2017, meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 6.088.062.500, dengan nilai fee Rp 450.000.000.
Sementara inisial AM adalah staf Bank Jatim, sedangkan inisial BS, dari UD Puspo Agro Sejati, sebagai saksi dari tersangka NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm).
"Sementara ini masih operatornya saja, nanti kita kembangkan kasus ini dalam waktu singkat akan mengarah kesana. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 317.700.000," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin saat diwawancarai.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jatim, dengan barang bukti uang tunai Rp 317.700.000, 3 (tiga) handphone, dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.
Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Kristina)
- Selasa
- 19 April 2022
Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Suniyyah Salafiyah Pasuruan
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging