- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Tampak Didik Lestariono SH,bersama Anggota DPD Pemuda Lira Kota Malang
Liramedia.co.id, MALANG - Ramainya pemberitaan dan kesimpang siuran terkait kewenangan Plt. Bupati Malang melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang juga beresiko atau berefek pada terancamnya jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknik Perumda Tirta.
Bagaimana tidak, sebelumnya santer diberitakan sebanyak 248 ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Malang dimutasi secara tiba-tiba.
Padahal mutasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Malang, Sanusi tersebut belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis.
Mutasi dan pengangkatan jabatan baru tersebut dipermasalahkan banyak kalangan, baik dari kalangan akademisi, praktisi maupun LSM.
Dalam pemberitaan sebelumnya ketika diwawancara soal mutasi 248 ASN Didik Lestariyono SH (Ketua Umum DPD Pemuda LIRA Kota Malang ) mengungkapkan bahwa Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 mensyaratkan bahwa Kepala Daerah definitif baru bisa melakukan mutasi pejabat ASN 6 bulan sejak dilantik.
Jika dilihat dari sisi waktu pelantikan Direktur Perumda Tirta, seharusnya Direktur Perumda diangkat pada sekitar bulan April 2019, dimana yang melakukan pengangkatan jabatan tersebut adalah Plt. Bupati Malang bukan Bupati definitif.
Dalam hal ini, sepertinya Plt. Bupati Malang harus berhat-hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan atau kebijakan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
DPD Pemuda Lira Kota Malang mendukung penuh langkah Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko untuk segera memanggil Plt Bupati Malang guna meminta klarifikasi atau keterangan akan hal tersebut.
"Semoga segera ada kejelasan sehingga tidak lagi terjadi banyak kecurigaan dan perdebatan disana-sini, agar tercipta masyarakat Malang Raya yang adem ayem guyub rukun, baldatun toyibatun warrobur gofur," katanya. (Red).
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging