Perangkat Desa Benangkah Mangkir 2 Kali di Sidang Gugatan Tanah

Perangkat Desa Benangkah Mangkir 2 Kali di Sidang Gugatan Tanah

Sidang gugatan sengketa tanah di Desa Benangkah, digelar di PTUN Surabaya

Sidang gugatan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pada Rabu siang, 25 Oktober 2023. Penggugatnya ialah Sholeh Syarqowi. Adapun Tergugat 2 dalam perkara nomor 70/G/2023/PTUN.SBY ialah Choirul Anam.

Dalam sidang lanjutan ini, agedanya ialah menghadirkan saksi dari pihak Tergugat 2, yaitu Kepala Desa atau perangkat Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Saksi yang sedianya dihadirkan ialah pejabat yang berwenang untuk menjelaskan buku tanah yang dimiliki Pemerintah Desa Benangkah, semisal buku Kretek atau sejenisnya

Patut disayangkan, saksi yang mau dihadirkan oleh Tergugat 2 tidak hadir di persidangan. Padahal, sudah 2 kali Majelis Hakim PTUN memberi kesempatan kepada Tergugat 2 untuk menghadirkan saksi dari Pemerintah Deda Benangkah.

Jadinya, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB, hanya membahas tentang buku desa yang dititipkan oleh Perangkat Desa Benangkah kepada Penasehat Hukum Tergugat 2, yaitu Ahmad Zaini, tanpa kehadiran Kepala Desa Benangkah atau perangkat Desa Benangkah yang mengetahui tentang buku tanah desa yang masuk perkara gugatan.

Atas tidak hadirnya saksi di persidangan ditanggapi oleh Abdul Holik selaku Kuasa Hukum Penggugat.

"Agenda sidang ialah meminta keterangan saksi dan membawa buku desa. Tapi buku desa dititipkan ke pengacaranya. Itupun katanya dititipkan pas pertemuan di jalan. Kan aneh," kata Holik, Tim Penasehat Hukum dari Sholeh Syarqowi, Penggugat dalam Perkara ini.

Kejanggalan lain dalam pembuktian ialah munculnya nama Munir di dalam buku desa yang ditunjukkan pengacara Tergugat 2 dari Buku Desa. Dari penjelaskan Holik, munculnya nama Munir saat pengacara Tergugat 2 menunjukkan lembaran yang berkaitan dengan Perkara.

"Karena Munir tidak ada kaitannya dengan perkara ini sehingga ditolak Hakim untuk dijadikan alat bukti. Yang jadi perkara munculnya sertifikat atas nama Choirul Anam ialah tanah Jali yang dihibahkan ke mantunya, yaitu Choirul Anam. Kemudian diajukan ke program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) tahun 2021 sehingga terbit sertifikat," katanya.

Kejanggalan lain saat membuktian di hadapan Majelis Hakim ialah hilangnya halaman 27 dalam buku desa. Dikatakan Holik, halaman 27 tidak ada. Padahal, persil milik kliennya ialag persil nomor 27.

"Saat Penasehat Hukum Tergugat 2 menunjukkan buku persil, halaman 27 tidak ada. Dari halaman 26 langsung ke halaman 28. Dan lagi, ditunjukkan sampai halaman 72. Padahal dibuku tanah desa cuma sampai halaman 49. Karena itu, pada sidang kemarin, pihak BPN Bangkalan ditegur hakim," ujar Holik.

Sidang akan digelar lagi pada Rabu mendatang, 2 November 2023. Agendanya ialah membacakan Kesimpulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022. Lahan yang terbit sertifikat tersebut diakui sebagai milik Sholeh Syarqowi, dengan dasar beberapa bukti surat tanah.

Tidak terima, Sholeh Syarqowi menggugat Kepala BPN Bangkalan sebagai Tergugat 1 dan Choirul Anam sebagai Tergugat 2. Dalam pokok gugatannya, Sholeh Syarqowi melalui Kuasa Hukumnya menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.

Gugatan yang diajukan Sholeh Syarqowi teregister nomor 70/G/2023/PTUN.SBY di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di Jalan Raya Juanda nomor 89, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Proses sidang dilakukan hampir 5 bulan, terhitung sidang pertama pada Senin, 31 Juli 2023.

Pada sidang pekan kemarin, Kamis 19 Oktober 2023, sidang menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. Ada 2 saksi yang sedianya dihadirkan oleh Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum Tergugat 2, yaitu Mohammad Rubai Susanto (Ketua tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tahun 2021), dan seorang lagi Kepala Desa atau perangkat Desa Benangkah.

Namun, pada sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, saksi yang hadir cuma Mohammad Rubai Susanto. Saksi satunya lagi diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat 2 tidak hadir lantaran posisinya masih berada di Jakarta.

"Rencana 2 saksi, yang desa tidak bisa. Saksi memberi keterangan proses PTSL tahun 2021,” kata Ahmad Zaini selaku Kuasa Hukum Tergugat 2.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut, Hakim Ketua bertanya banyak hal kepada Mohammad Rubai Susanto tentang proses pengajuan PTSL dan syarat yang harus dilengkapinya. Pria kelahiran di Kota Surabaya pada 4 Januari 1970 tersebut menerangkan, dia ditunjuk sebagai Ketua Panitia PTSL Desa Benangkah sejak tahun 2021.

Menurut Rubai Susanto, dalam satu kepanitiaan PTSL Desa Benangkah terdiri dari 10 anggota, terdiri dari 8 warga Desa Benangkah dan 2 orang dari unsur TNI dan Polri. Rubai Susanto mengaku tak mengenali Sholeh Syarqowi apalagi Choirul Anam.

Choirul Anam cuma tahu tapi tidak kenal. Dengan Sholeh Syarqowi juga tidak tahu,” demikian kesaksian Rubai Susanto saat ditanya Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya dan di depan Kuasa Hukum Tergugat maupun Penggugat.

Saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Hakim Anggota, Rubai Susanto tampak kebingungan untuk menjawab. Misalkan pertanyaan tentang objek tanah yang diajukan PTSL oleh Sholeh Syarqowi. Rubai kebingungan menjawab objek tanah yang dimaksud. Bahkan, dia mengakui jika dirinya tidak ikut cek ke lapangan

Ada 2 bidang tanah yang disertifikatkan atas nama Syarqowi. Tanah pekarangan dan tempat tinggal. Dua bidang itu saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan, karena tidak ikut cek ke lapangan. Tanah yang 2 bidang disertifikatkan Syarqowi ada yang dipinggir jalan. Saya serahkan ke Pak Busiri. Pak Busiri pembantu pak Klebun (Kepala Desa),” kata Rubai Susanto.

Pada proses PTSL tahun 2021, Rubai Susanto mengakui jika Choirul Anam mensertifkatkan 5 persil bidang tanah di Desa Benangkah. Dalam pengajuan PTSL tersebut, berkas yang disertakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kohir, surat pernyataan pengakuan hak, surat pernyataan kepemilikan tanah, buku petok atas nama mertuanya yaitu Yeni.

“Semua ada 8 berkas. Waktu itu yang mengajukan Anam,” kata Rubai Susanto dalam kesaksiannya.

Kemudian, kata Rubai Susanto, pada saat pembagian sertifikat belum ada yang keberatan. Pembagian sertifikat dilakukan antara November 2022 sampai Desember 2022. Baru memasuki Januari 2023, ada beberapa orang yang keberatan atas munculnya sertifikat dari program PTSL.

Selain menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022, gugatan ini juga memerintahkan Tergugat  untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3940 atas nama Choirul Anam, NIB 429, luas 2.572 m2, Surat Ukur Nomor 3786/Banangkah/2022.

Dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Desa Banangka No. 27, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, seluas 2.560 m2 sesuai Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Buku Pendaftaran Huruf C No. 129, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. (arif)

 

Image