- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera
Liramedia.co.id, SURABAYA - Naiknya angka kriminalitas dipicu oleh upaya seseorang untuk menghalalkan segala cara agar tercapai tujuannya. Seperti yang terjadi di wilayah Surabaya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengeluarkan surat pencekalan dengan No 10855/XI/2017, tanggal 7 November 2017 terhadap Gunawan Angka Widjaja (45), warga Surabaya yang juga Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).
Upaya pencekalan yang dilakukan penyidik ini dikarenakan sikap tidak kooperatifnya Gunawan Angka Widjaja terhadap proses penyidikan kasus ini.
Dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan keterangan palsu dalam akta otentik, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera memaparkan, "Alasan Polisi mencekal, sebab yang bersangkutan telah dua kali dipanggil tidak menghadap dengan alasan sakit. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak sedang berada di Surabaya."
Masih lanjut Barung, dengan kekhawatiran tersebut, Polisi mengambil langkah pencekalan terhadap Gunawan untuk tidak plesiran ke luar negeri.
Apapun alasannya, dalam kasus ini Gunawan ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah melanggar pasal penggelapan dan penipuan dan proses hukum terus berlanjut. (Kristina)
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging