- 08:23:24 Sidak PPKM Industri, Cak Hud Minta Fasilitas Prokes Ditambah
- 04:54:17 Laporan LSM GCW Terkait Dugaan Korupsi ke Kejari Gresik Jalan di Tempat
- 04:33:59 Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
- 04:28:18 Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
- 04:24:46 Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- 21:00:22 Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Warga Desa Seketi Yang Viral di Media Online
- 19:57:27 Penyebar Hoax Meninggalnya Kasdim Gresik Ditangkap
- 19:25:31 Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Kamtibmas
- 18:24:57 Alpukat Mentega Lombok by RENG TANI Farmers Market
- 18:04:13 RENG TANI Farmers Market Menyediakan Alpukat Mentega Kualitas Premium

Excavator sedang mengisi material ke dump truk di lokasi galian c di Kecamatan Benjeng
Liramedia.co.id, GRESIK – Keberadaan galian c di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang diduga tanpa dilengkapi izin lengkap usaha pertambangan masih beraktivitas pada Rabu, 25 November 2020. Meski sudah diadukan ke Polres Gresik, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas untuk mengambil langkah hukum terkait keberadaan galian c tersebut.
Untuk itulah, aktivis LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) akan mengadukan keberadaan galian tersebut ke Kepolian Daerah (Polda) Jawa Timur. Disebutkan Aris Gunawan selaku aktivis LSM FPSR, lokasi tepatnya galian c itu berada di Dusun Karang Pundut, Desa Pundut Terate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
“Sampai dengan hari Rabu siang ini, masih terdapat aktivitas galian c. Puluhan dump truk tampai di lokasi, silih berganti mengangkut hasil tambang yang kami duga tanpa izin,” kata Aris Gunawan, Ketua LSM FPSR.
Kata Aris, usaha pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin yang diduga milik pria berinisial M ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Dari sisi ekonomi, eksploitasi alam secara besar-besaran, mendistribusikannya, dan menjual hasil tambangnya secara illegal, membuat pelaku usaha galian c tersebut terhindar dari pajak negara. Selain itu, harga jual lebih murah karena tidak ada beban untuk membayar pajak yang membuat harga galian c di pasaran rusak.
“Itu karena hasil tambang yang mereka jual umumnya di bawah harga pasar. Mereka berani jual murah karena tidak ada pajak yang dibayar ke negara. Itu sudah masuk ranah korupsi karena penggelapan pajak,” ungkap Aris.
Dari dampak lingkungan, Aris menyebutkan, penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat termasuk di Desa Pundut Terate yang merupakan area persawahan mengakibatkan struktur tanah menjadi labil. Dampaknya bisa menimbulkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
Sedangkan dari dampak sosial, kata Aris, masyarakat resah karena akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut hasil galian seringkali terdapat tumpahan tanah dari atas bak truk yang mengangkut galian.
“Belum lagi kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan yang dilalui kendarsaan tersebut. Dari pengamatan tadi, kendaraan yang digunakan mengangkut galian c illegal merupakan dump truk ukuran 8 kubik,” ujar Aris.
Atas dasar beragam dampak tadi, Aris berharap melalui surat pengaduan yang akan dikirim ke Polda Jawa Timur, pihal Polda Jawa Timur khususnya Direskrimsus Polda Jawa Timur tidak tinggal diam. Polda Jawa Timur diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah hukum agar galian c di Desa Pundut Terate termasuk di wilayah lain bisa tertibkan dan ditindak sesuai Undang Undang yang berlaku.
“Harapan kami, tidak hanya pelaku galian c yang tidak memiliki izin yang dapat diproses hukum, namun pembeli materialnya karena melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di pasal 69 ayat 3, lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan pertambangan yang diizinkan. Jika dibiarkan terus menerus, maka pelaku usaha galian c yang tidak dilengkapi izin akan membuka usahanya, karena tidak ada tindakan tegas dari Polres setempat,” kata Aris. (*)
Reporter : Basuki
- Kamis
- 14 Januari 2021
Ini Besaran Dana Desa yang Diperkarakan BPD Desa Tanjungori ke Polres
- Senin
- 11 Januari 2021
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungori Mandeg di Polres Gresik
- Minggu
- 27 Desember 2020
Bekas Tambang Makan Korban
- Kamis
- 24 Desember 2020
Brimob Polda Jatim Sterilisasi Gereja di Sidoarjo
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
Pengadaan ruang belajar di sekolah tersebut dilakukan secara swakelola. Diduga ada kerugian negara ratusan juta akibat proyek pembangunan tersebut.
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya
-
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur