PT Surabaya Agung Industri PULP Di Gugat Karyawannya

PT Surabaya Agung Industri PULP Di Gugat Karyawannya

Sidang Gugatan Terhadap PT Surabaya Agung Industri di PN Gresik

Liramedia.co.id, GRESIK - Puluhan pekerja PT Surabaya Agung Industri PULP mendatangi Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (4/9/2018) pagi.

Mereka hadir untuk mengikuti sidang gugatan terhadap perusahaannya dengan nomor gugatan no.25/Pdt.Sus-PHi/2018/PN.Gresik dengan tergugat PT Surabaya Agung Industri.

Adapun penggugatnya ialah Chotib dkk. Sayangnya, dalam gugatan perdata tersebut yang menuntut hak pesangon terhadap perusahaan kertas itu, Majelis hakim yang diketuai Lia akhirnya menunda persidangan perdana ini dikarenakan pihak PT Surabaya Agung Industri PULP tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya, sidang ditunda pada Rabu (12/9/2018).

Rencananya, sidang kedua akan digelar lagi dengan materi pembacaan berkas gugatan dari pihak pakerja/karyawan (penggugat).

Supriyo, koordinator lapangan (korlap) mengatakan bahwa karyawan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas akan terus mengawal proses persidangan.

Bila perlu disidang lanjutan nanti pihaknya akan mengerahkan massa lebih besar apabila pihak perusahaan masih bersih keras tidak membayar pesangon karyawannya. "Dan kami siap menutup akses pintu perusahaan seumur hidup bersama masyarakat dan LSM FPSR," ungkap Supriyo lebih lanjut.

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Aris Gunawan menegaskan, seharusnya manajemen PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas memenuhi hak karyawannya berupa pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. "Yang jelas ini merupakan hak dari pekerja selama ia mengabdi ke perusahaan puluhan tahun.

Semestinya tanpa ada gugatan seperti ini, pemilik perusahaan memberikan hak-hak karyawan sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," papar Aris Gunawan. (Jun)

Image