- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Sidang Gugatan Terhadap PT Surabaya Agung Industri di PN Gresik
Liramedia.co.id, GRESIK - Puluhan pekerja PT Surabaya Agung Industri PULP mendatangi Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (4/9/2018) pagi.
Mereka hadir untuk mengikuti sidang gugatan terhadap perusahaannya dengan nomor gugatan no.25/Pdt.Sus-PHi/2018/PN.Gresik dengan tergugat PT Surabaya Agung Industri.
Adapun penggugatnya ialah Chotib dkk. Sayangnya, dalam gugatan perdata tersebut yang menuntut hak pesangon terhadap perusahaan kertas itu, Majelis hakim yang diketuai Lia akhirnya menunda persidangan perdana ini dikarenakan pihak PT Surabaya Agung Industri PULP tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya, sidang ditunda pada Rabu (12/9/2018).
Rencananya, sidang kedua akan digelar lagi dengan materi pembacaan berkas gugatan dari pihak pakerja/karyawan (penggugat).
Supriyo, koordinator lapangan (korlap) mengatakan bahwa karyawan PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas akan terus mengawal proses persidangan.
Bila perlu disidang lanjutan nanti pihaknya akan mengerahkan massa lebih besar apabila pihak perusahaan masih bersih keras tidak membayar pesangon karyawannya. "Dan kami siap menutup akses pintu perusahaan seumur hidup bersama masyarakat dan LSM FPSR," ungkap Supriyo lebih lanjut.
Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Aris Gunawan menegaskan, seharusnya manajemen PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas memenuhi hak karyawannya berupa pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. "Yang jelas ini merupakan hak dari pekerja selama ia mengabdi ke perusahaan puluhan tahun.
Semestinya tanpa ada gugatan seperti ini, pemilik perusahaan memberikan hak-hak karyawan sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," papar Aris Gunawan. (Jun)
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging