- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
Truk pengangkut kayu ilegal
Liramedia.co.id, MOJOKERTO - Sigap, tanggap, cekatan. Begitulah yang dilakukan oleh tiga anggota Brigade Mobil (BM) Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota.
Ketiga petugas tersebut berhasil menggagalkan pendistribusian kayu jenis sono keling diduga tanpa memiliki Surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pihak terkait yang diangkut menggunakan sebuah truk bak Colt Diesel nopol S-8923-UW sekaligus meringkus sopir truk ditetapkan sebagai tersangka yakni, Supardi (51) asal Dusun Kudu, Desa Kudu Banjar, Kecamatan Kudu, Jombang, Jawa Timur.
Data yang diperoleh mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Abdul Na'im petugas Perum Perhutani KPH Mojokerto asal Dusun/Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, jika ada sebuah truk memuat kayu illegal jenis Sono Keling dari arah Lamongan tujuan Mojosari, 3 petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota saat itu juga melakukan penyisiran.
Begitu ditemukan truk yang dicurigai tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Truk dengan muatan kayu potongan jenis Sono Keling tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 02.20 WIB saat melintas di Jalan Raya Gedeg, Desa Kemantren tepatnya di depan Klinik Mutiara Hati, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Karena tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sopir beserta truk muatan kayu illegal diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka Supardi mengaku jika kayu sejumlah 41 batang ukuran sekitar panjang 2 meter dengan volume diperkiraakan 3,18 M3 tersebut adalah milik Sartono yang saat ini ditetapkan dan masuk dalam DPO Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena berhasil kabur bersama satu teman lainya saat hendak diamankan petugas.
Kayu tersebut diambil dari pinggir jalan raya Desa Mlurus, Kecamatan Sambeng, Lamongan untuk kemudian dimuat dinaikan ke dalam truk dikirim ke Mojosari seekitar pukul 02.00 WIB dengan ongkos angkut kirim sebesar Rp. 700 ribu.
Kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan mengendarai motor Honda Beat ketika petugas mengecek muatan kendaraan truk.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Sigit Dany Setiyono didampingi Kasatlantas, AKP. Edwin Natanael dan Kasatreskrim, AKP. Suhariyono serta Kasubag Humas, AKP. Agus Purnomo, dikonfirmasi terkait keberhasilan 3 anggotanya mengamankan dan menggagalkan kasus ilegal logging mengatakan, berkat kerjasama petugas Perum Perhutani KPH Mojokerto dengan anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota, berhasil mengamankan dan meringkus satu tersangka yang ikut membantu tindak kejahatan kasus illegal loging.
Satu pelaku diduga kuat sebagai otak perencanaan pendistribusian kayu jenis sono keling sekaligus pemilik yang tanpa memiliki surat keterangan sah hasil hutan yang berhasil kabur sudah kita tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kesatuan kami.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kita menyita 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel S-8923-UW beserta STNK dan sebanyak 41 batang kayu sono keling ukuran panjang sekitar 2 meter (25m x 25m) total volume 3,18 M3.
"Tersangka kita jerat pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 me b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 12 huruf d dan e tentang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan tak memiliki SKSHH serta pasal 12 huruf h tentang memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari hasil pembalakan liar dengan ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak 2,5 M," pungkasnya. (Wis)
- Sabtu
- 30 April 2022
Kecelakaan Motor d Trowulan Mojokerto Saat Mau Mudik, 1 Orang Meninggal
- Senin
- 08 November 2021
Kapolresta Mojokerto Menerima Penghargaan Sebagai Tokoh Muda Inspiratif Nahdliyin Tahun 2021
- Selasa
- 19 Oktober 2021
Oknum Anggota Polsek di Polres Mojokerto Kota Dikabarkan Diamankan Atas Dugaan Narkoba
- Kamis
- 18 Maret 2021
Stress, Karyawan Penyedap Rasa Gantung Diri
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging