Satu Keluarga Kompak Diduga Mencuri dan Penadah Motor Curian

Satu Keluarga Kompak Diduga Mencuri dan Penadah Motor Curian

Keluarga ini diduga jadi pencuri dan penadah motor curian

Liramedia.co.id, JAKARTA – Satu keluarga ini, yang terdiri dari ayah, ibu, 2 anak kandung serta satu anak angkat, tidak boleh diteladani. Gara-gara diduga mencuri dan jadi penadah motor curian, mereka harus berurusan dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Komplotan keluarga ini beraksi bersama dua tersangka lain bertugas sebagai pemetik sepeda motor. Dari keterangan mereka diketahui sudah 9 kali beraksi selama Agustus sampai September 2020, di kawasan Jakarta, Depok dan Bekasi.

Kawanan sindikat yang diotaki satu keluarga ini ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 5 dan 6 September 2020 lalu.

Ketujuh tersangka adalah sang suami L alias Yo (45 tahun) dan istrinya S alias Sumi (42 tahun), dua anak kandung, AR alias Adam (25 tahun), dan Al alias Aldi (22 tahun), serta anak angkat, D alias Buluk (22 tahun). Selain itu dua tersangka lain, MN alias Tarmo (37 tahun) dan AW alias Andi (33 tahun) merupakan pemetik motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama bulan September para tersangka tiga kali beraksi yakni di depan Rumah Blok Duku di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Kemudian di area parkir Dealer Honda Mitra Jaya di Jalan Raya Bogor Km 29, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok dan di area parkir Cafe Mardongan Passur (MP) di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dari hasil pendalaman, mereka mengaku enam kali beraksi selama Agustus. Jadi totalnya 9 kali. Namun kami masih dalami lagi, karena kemungkinan bisa lebih dari itu," kata KombesPol Yusri, Rabu (9/9/2020).

Dari setiap satu motor hasil curian, satu keluarga ini mengantongi Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Dari tiga kasus terakhir, tersangka MN dan AW mencuri motor, dibeli oleh keluarga tersebut Rp2 hingga Rp2,4 juta lalu dijual kembali Rp3 juta sampai Rp3,1 juta.

Dalam aksinya komplotan satu keluarga ini memiliki peran masing-masing. Untuk sang Ibu S alias Sumi berperan menyuruh dua tersangka MN dan AW mencuri motor, menerima hasil kejahatan dan mencari pembeli. "Untuk suaminya tersangka L alias Yo, berperan mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan.

"Lalu tersangka AR alias Adam dan AL alias Aldi, berperan menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan. Dan juga berperan mengganti rumah kunci seped motor yang rusak dan mengganti dengam plat nomor palsu," tukas KombesPol Yusri.

Tersangka D alias Buluk, anak angkat S dan L, berperan menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.

"Sementara dua tersangka lainnya MN alias Tarmo dan AW alias Andi, berperan mencuri sepeda motor atas perintah tersangka S, dan kemudian hasil curian diberikan ke S," kata KombesPol Yusri.

Menurutnya MN berperan sebagai pemetik dan AW sebagai joki. Mereka beraksi menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi di perumahan, ruko, kantor dan lainnya. Sebelumnya mereka terlebih dulu keliling untuk menentukan sasaran.

Tersangka MN dan AW, sangat cepat saat beraksi dan hanya dalam waktu kurang satu menit sudah berhasil merusak kunci kontak dan menggasaknya sepeda motornya. Motor curian itu lalu dibawa ke pasutri S dan L serta keluarganya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 rumah kunci sepeda motor; 7 Plat nomer sepeda motor, 3 sepeda motor, yaitu motor Beat warna putih biru, motor Supra X 125 R, dan motor Beat Street Warna Silver, rekaman video, dan peralatan membongkar bodi sepeda motor.

Kepada satu keluarga polisi menjerat Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan, tersangka MN dan AW yang berperan menggasak sepeda motor curian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (*)

Source : INS

 

Image