- 06:59:58 CIPTAKAN MINGGU DAMAI, SATGAS YONIF 512 IBADAH BERSAMA DI PERBATASAN PAPUA.
- 06:54:45 SATGAS YONIF 512 BAGIKAN AL-KITAB DI GEREJA PERBATASAN PAPUA PADA MINGGU DAMAI.
- 06:50:37 SATGAS YONIF 512 MANFAATKAN MOMENT BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MENGUNJUNGI TOKOH AGAMA
- 06:44:00 SATGAS YONIF 512 JALIN KEAKRABAN DENGAN KUNJUNGI ANAK-ANAK DI PERBATASAN PAPUA.
- 04:54:10 Belasan Pemuda di Gresik Terciduk Polisi Saat Hendak Menggeber Motornya
- 04:38:23 Komunitas FB Gresik Damai bagikan takjil di Bulan Puasa
- 07:57:43 SATGAS YONIF 512 AJARKAN CARA BERHITUNG SEJAK DINI DI PERBATASAN PAPUA
- 07:52:25 SATGAS YONIF 512 CEGAH PEREDARAN MIRAS DI PERBATASAN PAPUA.
- 07:47:14 SATGAS YONIF 512 BANTU CERDASKAN ANAK BANGSA DI UJUNG TIMUR INDONESIA
- 07:40:53 TNI BERSAMA MASYARAKAT PERBATASAN VAKSINASI COVID-19

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi didampingi Kasatreskrim, AKP. Rachmawati Laila saat gelar press release kasus aborsi
Mojokerto, [liramedia.co.id] --Pasca dilakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi mengaku berstatus sebagai pasangan kekasih, Satreskrim Polresta Mojokerto menggelar rekonstruksi (reka ulang) kronologi kejadian yang dilakukan oleh sepasang kekasih tersebut di Lingkungan Margosari Gang I, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa-Timur, Rabu (03/03/2021) pagi.
Kedua tersangka pasangan kekasih tersebut yakni, inisial DF (19) warga Lingkungan Margosari, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SG (19) warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK didampingi Kasatreskrim, AKP. Rachmawati Laila, SH dalam press release mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Sat-Sabhara bersama Satpol-PP Kota Mojokerto melakukan giat operasi penghuni rumah kos yang ada di wilayah Kota Mojokerto tepatnya di Lingkungan Kelurahan/Kecamatan Kranggan pada 4 Pebruari 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil giat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan handphone yang saat itu ditangan tersangka DF milik tersangka SG (kekasihnya). Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan gambar sesosok janin bayi dalam keadaan sudah tak bernyawa diduga keluar dari rahim seorang ibu dengan tindakan pidana aborsi (dikeluarkan secara paksa belum pada waktunya).
Dari kejadian penemuan tersebut, petugas akhirnya membawa DF untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya saat itu juga diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Di depan petugas, tersangka DF mengaku jika dirinya membenarkan melakukan tindakan aborsi sang janin bayi tersebut hasil perbuatannya yang dilakukannya bersama dengan SG kekasihnya.
"Kedua tersangka melakukan tindakan aborsi dengan cara memesan obat dari media online untuk selanjutnya melakukan tindakan aborsi. Keduanya terpaksa melakukan aksinya dengan alasan sang perempuan malu karena bekerja masih dalam kontrak percobaan masa kerja (training)," ungkap Deddy.
Masih kata Deddy, mereka berdua melakukan aksinya pada 17 Januari 2021 lalu sekitar 00.15 WIB dengan menggunakan obat untuk menggugurkan sang janin yang dibelinya seharga Rp. 350 ribu sebanyak 10 butir. Setelah meminum obat penggugur janin sebanyak 5 butir, selang beberapa waktu janin itu keluar dari rahim dan ditempatkan di sebuah ember. "Janin itu diperkirakan berumur 5 bulan berjenis kelamin laki-laki. Setelah janin keluar, janin itu dimandikan dan dimasukan ke dalam kendil untuk kemudian dimakamkan di samping rumah tersangka DF.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 19 UU RI No. 36 tahun 2016 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Deddy. (Joe)
- Kamis
- 18 Maret 2021
Stress, Karyawan Penyedap Rasa Gantung Diri
- Senin
- 15 Maret 2021
Warga Jakarta Meninggal Di Kamar Kos, Gegerkan Warga Panggerman, Kota Mojokerto
- Senin
- 15 Maret 2021
Curi Merpati, Warga Balongsari Dikerangkeng
- Senin : 19 April 2021
CIPTAKAN MINGGU DAMAI, SATGAS YONIF 512 IBADAH BERSAMA DI PERBATASAN PAPUA.
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 BAGIKAN AL-KITAB DI GEREJA PERBATASAN PAPUA PADA MINGGU DAMAI.
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 MANFAATKAN MOMENT BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN MENGUNJUNGI TOKOH AGAMA
-
- Senin : 19 April 2021
SATGAS YONIF 512 JALIN KEAKRABAN DENGAN KUNJUNGI ANAK-ANAK DI PERBATASAN PAPUA.
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya