- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
- 15:13:19 Kampanye Akbar Ganjar Mahfud di Sidoarjo
Tersangka AS dan PFA (tutup wajah) di Bidang Humas Polda Jawa Timur saat konpers
Liramedia.co.id, SURABAYA – Kota Surabaya belum ramah pada anak-anak. Eksploitasi seringkali terjadi pada anak-anak di Kota Pahlawan ini. Ada beberapa factor penyebabnya, diantaranya desakan ekonomi.
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik perdagangan orang dengan korban perempuan dibawah umur di sebuah hotel di area Wonokromo Surabaya. Tersangka ialah AS dan PFA, warga Jalan Ngagel Jaya lndah No. 4-18, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Mereka berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Unit I Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.
Kepala Unit PPA Subdit IV Renakta Kompol Yasinta Mau mengatakan, dengan kepemimpinan AKBP Rama Kasubdit Renakta Polda Jatim telah menangkap salah satu PSK (Pekerja Seks Komersial) dengan inisial AS, dimana modus bersangkutan menawarkan korban melalui Line dan WA (Whatsapp).
"Kemudian dari tindak kejahatan dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya ditemukan sekelompok jaringan tersangka. Dia tidak bermain sendiri tetapi ada 8 kelompok dengan korban anak-anak di Surabaya ini,"t egasnya.
"Melalui pengembangan kemudian, penangkapan kedua tersangka berinisial PFA. Dari kedua tersangka ini ternyata AS dan PFA punya anak buah berusia 14 hingga 16 tahun. Tersangka PFA ada 7 anak mulai dari usia 14 hingga 20 tahun, jadi yang dewasa cuma satu yakni usia 20 tahun," pungkas Yasinta.
Barang bukti yang disita petugas berupa 2 lembar bill Hotel lstana Permata kamar No. 3406 – 3407 atas nama Hendrajaya. Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan 1 unit handphone merk Vivo Y53i bersama sim card Telkomsel dan Tri.
Mereka bekerjasama memenuhi stok korban untuk ditawarkan kepada calon pembeli dengan tarif antara Rp 1juta hingga Rp 1,5 juta setiap kali kencan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (Kristina)
- Selasa
- 19 April 2022
Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Ponpes Suniyyah Salafiyah Pasuruan
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging