Surabaya Belum Bebas dari PSK di Bawah Umur

Surabaya Belum Bebas dari PSK di Bawah Umur

Tersangka AS dan PFA (tutup wajah) di Bidang Humas Polda Jawa Timur saat konpers

Liramedia.co.id, SURABAYA – Kota Surabaya belum ramah pada anak-anak. Eksploitasi seringkali terjadi pada anak-anak di Kota Pahlawan ini. Ada beberapa factor penyebabnya, diantaranya desakan ekonomi.

Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik perdagangan orang dengan korban perempuan dibawah umur di sebuah hotel di area Wonokromo Surabaya. Tersangka ialah AS dan PFA, warga Jalan Ngagel Jaya lndah No. 4-18, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Mereka berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Unit I Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.

Kepala Unit PPA Subdit IV Renakta Kompol Yasinta Mau mengatakan, dengan kepemimpinan AKBP Rama Kasubdit Renakta Polda Jatim telah menangkap salah satu PSK (Pekerja Seks Komersial) dengan inisial AS, dimana modus bersangkutan menawarkan korban melalui Line dan WA (Whatsapp).

"Kemudian dari tindak kejahatan dilakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya ditemukan sekelompok jaringan tersangka. Dia tidak bermain sendiri tetapi ada 8 kelompok dengan korban anak-anak di Surabaya ini,"t egasnya.

"Melalui pengembangan kemudian, penangkapan kedua tersangka berinisial PFA. Dari kedua tersangka ini ternyata AS dan PFA punya anak buah berusia 14 hingga 16 tahun.  Tersangka PFA ada 7 anak mulai dari usia 14 hingga 20 tahun, jadi yang dewasa cuma satu yakni usia 20 tahun," pungkas  Yasinta.

Barang bukti yang disita petugas berupa 2 lembar bill Hotel lstana Permata kamar No. 3406 – 3407 atas nama Hendrajaya. Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan 1 unit handphone merk Vivo Y53i bersama sim card Telkomsel dan Tri.

Mereka bekerjasama memenuhi stok korban untuk ditawarkan kepada calon pembeli dengan tarif antara Rp 1juta hingga Rp 1,5 juta setiap kali kencan.

Kedua tersangka melanggar Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). (Kristina)

Image