Telkom Jatim Balinus Dorong Pelaku UKM Go Digital

Telkom Jatim Balinus Dorong Pelaku UKM Go Digital

Menurut Manager Telkom CDC Jatim Bali Nusra, Dadi Ahdyan Ardiwinata saat memberikan sambutan

Liramedia.co.id, SURABAYA - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dalam hal ini Unit Community Development Center (CDC) terus berupaya mendorong mitra binaan UKM-nya menuju platform pasar online yang bertujuan untuk membantu memasarkan produknya di pasar global.

Harapan itu salah satunya disampaikan oleh nara sumber acara Workshop UKM  go digital oleh pembicara internal Telkom dari Divisi Business Service dan Unit CDC di Aula Balairung, Telkom Ketintang, Kamis (7/9/2017).

Menurut Manager Telkom CDC Jatim Bali Nusra, Dadi Ahdyan Ardiwinata, Telkom sangat concern mendukung bisnis e-commerce para pelaku UKM khususnya mitra binaannya di Indonesia melalui situs e-commerce belanja.com.

Lebih lanjut, Dadi mengatakan dengan memaksimalkan aplikasi belanjamcom maka pelaku ukm sudah siap masuk dalam pasar global.

"Kondisi e-commerce yang dilakukan pelaku UKM ini memungkinkan konsumer lokal menikmati pilihan produk yang lebih bervariasi," kata Dadi.

Dadi meyakini pertumbuhan pengguna internet sangat tinggi di Indonesia akan memicu konsumen melakukan pembelian barang atau transaksi secara digital.

"Besarnya jumlah pengguna tersebut ditambah dengan membaiknya perekonomian, maka Indonesia akan menjadi pasar potensial bagi pengembangan e-commerce," kata Dadi.

Manager Divisi Business Service Ridwan Nulcholiq dalam penyampaian materinya menambahkan, Hak dari Pelaku UKM yang telah mempunyai aplikasi belanja.com adalah mendapatkan kebebasan untuk berkreatifitas dan melakukan dekorasi toko penjual.

"Pelaku UKM juga mendapatkan kebebasan dalam hal penentuan harga pengiriman dan menentukan harga produk," kata Ridwan.

Akun Penjual, lanjut Ridwan, juga bisa digunakan untuk membeli barang di blanja.com. Kecuali barang penjual sendiri. Kemudian  mendapatkan bantuan dan kemudahan akses langsung dari tim  Customer Service blanja.com dalam hal pengelolaan transaksi. Agar dapat melakukan transaksi di blanja.com maka pelaku UKM harus membuka akun sebagai penjual di  blanja.com.

"Kewajiban Mitra UKM harus memberikan data informasi Penjual  yang benar pada saat pendaftaran serta melakukan pengiriman barang kepada penjual untuk setiap transaksi yang sudah dibayar oleh pembeli," tegas Ridwan.

Pelaku UKM tidak diperkenankan menjual produk Palsu (KW) atau tiruan. "Selain itu pelaku UKM juga tidak boleh menjual produk yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya. (Jun)

Image