Unit Reskrim Polsek Gedangan Meringkus Pemuda

Unit Reskrim Polsek Gedangan Meringkus Pemuda

Tersangka yang kedapatan membawa sabu

LiraMedia.co.id, SIDOARJO - Sekira pukul 18.45 WIB, Minggu (5/5/2019), Sub Unit Reskrim Polsek Gedangan meringkus pemuda yang kedapatan menyembunyikan sabu didalam rumahnya.

Menurut laporan dari Gatot Nurcahyo (46) dan Yulianto yang keduanya tinggal di Aspol Gedangan Sidoarjo ini, akhirnya AA warga Jl. H. Abdul Rahman warga Sedati Gede Kecamatan Sedati Sidoarjo diringkus Polisi setelah diduga menganiaya pacarnya yang bernama Riska di tempat kosnya Didesa Semambung.

Saat diperiksa, timbulah kecurigaan petugas Reskrim Polsek Gedangan terhadap pelaku yang seperti habis mengkonsumsi Narkoba.

Selanjutnya disampaikan oleh Kanit Ipda Supratman saat relese di Polsek Gedangan, Senin (13/5/2019) bahwa pelaku mengakui jika ia habis menggunakan Narkoba. 

Lalu dari anggota unit Reskrim Polsek Gedangan membawa pelaku ke rumahnya di Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya yakni dalam kamarnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya didapat sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu berisi perlengkapan dan sisa sabu seberat 1,70 gram serta sebuah tas warna biru yang bertuliskan BAF,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil disita antara lain sebuah tas hitam yang berisi sebuah bong bersama pipet didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,70 gram serta sebuah tas warna biru bertuliskan BAF didalamnya terdapat sebuah dompet warna hitam coklat berisikan sebuah plastik kecil berisi sabu seberat 0,33 gram dan sebuah pipet yang didalamnya juga terdapat sabu seberat 2,16 gram dan 2 buah korek api.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gedangan dan akan dilakukan penyidikan dan proses perkara lebih lanjut. (dori)

Image