Warga Ngoro Dibekuk Polisi Usai Nyabu

Warga Ngoro Dibekuk Polisi Usai Nyabu

Moh. Cholili Aziz saat diperiksa petugas Kepolisian

Liramedia.co.id, MOJOKERTO - Seorang diduga sebagai penikmat sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Ngoro. Tersangka yakni, Moh. Cholili Aziz (30) warga Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Tersangka dibekuk sekitar pukul 19.30 WIB saat usai bertransaksi dengan konsumennya berada disekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 buah bungkus plastik berisi 90 plastik klip, 1 paket sabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap sabu sebagai barang bukti. 

Di depan petugas tersangka mengaku menjual paket sabu ke konsumennya mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50 hingga Rp. 100 ribu setiap transaksinya. 

anit Reskrim Polsek Ngoro, AKP. Iwan Setiawan, SH mengatakan, tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) kesatuanya.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (WJ)

Image