- 16:57:35 Pria ini Tega Usir Anak Kandungnya Cuma Gegara Gula 1 Kg
- 16:40:50 Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka

Ilustrasi
Liramedia.co.id – Dua orang pemuda berinisial RM (26 tahun) dan FS (16 tahun) menjadi pelaku pemerkosaan terhadap PE (15 tahun),. RM sebagai penjual nasi goreng, sedangkan FS tidak bekerja alias pengangguran.
Kedua pelaku melakukan pemerkosaan usai menenggak minuman keras jenis anggur merah di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kemudian, RM menghubungi PE untuk ikut bergabung.
"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban PE, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor dibonceng tiga, yaitu kedua tersangka dan korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), AKP Arief Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Jumat, 8 Januari 2020.
Karena sudah larut malam, PE dirayu kedua tersangka untuk menginap dikontrakkan RM yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Ketiganya pulang sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu, 3 Januari 2021.
Korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku, RM dan FS. Sedangkan di tempat berbeda, orang tua PE mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Masih di hari yang sama, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serkab dikontrakannya.
Kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (sdn)
- Senin
- 18 Januari 2021
Pria ini Memperkosa Adik Istrinya Karena Bertubuh Seksi
- Kamis
- 14 Januari 2021
Janji Sehidup Semati, ABG Setubuhi Gadis Dibawah Umur Dipenjara
- Kamis
- 14 Januari 2021
Berteman Melalui Facebook, ABG Asal Gresik Setubuhi Gadis Dibawah Umur
- Selasa
- 05 Januari 2021
Pramugari Cantik Tewas di Kamar Hotel, Dugaan Pemerkosaan Menyeruak
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya