- 07:44:31 Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
- 07:40:33 PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- 20:55:34 PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- 18:47:52 Baru 6 Bulan Jadi Petani Jahe, Pemuda Ini Meraup Ratusan Juta
- 17:39:15 Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- 17:16:35 Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
- 16:32:56 Pelaku Pembunuh Karyawan Kafe Pacet Diringkus
- 13:49:02 Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Sita 55,14 Gram Sabu Dan Ringkus 21 Tersangka
- 09:39:52 Jasa Pemasangan CCTV Lengkap, dengan Biaya Murah dan Berkualitas
- 08:04:18 Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung

Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari
Liramedia.co.id - Kota Mojokerto sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan dan antisipasi adanya lonjakan warga terpapar Covid-19, menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang telah menerapkannya.
PPKM dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Penerapan itu disampaikan Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat rapat koordinasi di Ruang Galery Rumah Rakyat pada Selasa (12/1/2021).
Dalam penyampaiannya, Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto, mengatakan, sesuai dengan Intruksi Mendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur.
"Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi ke-empat unsur yang ada. Untuk diketahui, sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur yakni, tingkat kematian diatas rata-rata tingkat nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensif Care Unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70% (tujuh puluh persen)," ungkap Ning Ita.
Penerapan PPKM nantinya akan dimulai pada 15 - 28 Januari 2021. Pembatasan inipun berlaku di seluruh sektor baik sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana untuk rumah makan, restoran, super market dan mall akan diterapkan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Tentunya penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.
"Sosialisasi PPKM akan kami lakukan mulai (13/1/2021) dan semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena pengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19," tegas Ning Ita.
Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
"Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan tutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Office) sebesar 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pada akhirnya, Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti daerah-daerah lainnya di Jawa-Timur. Saya berharap dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan. Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungannya dalam pelaksanaannya agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal," pungkas Ning Ita. (Joe)
- Rabu
- 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
- Selasa
- 26 Januari 2021
PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
- Senin
- 25 Januari 2021
Cerita Kapolresta Mojokerto Saat Memberikan Reward ke Penyintas
- Minggu
- 24 Januari 2021
Hari Ke - 9 Diberlakukannya PPKM, Tim Yustisi Kota Mojokerto Menindak 1004 Pelanggar
- Rabu : 27 Januari 2021
Kodim Mojokerto Gelar Latorsar Guna Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
-
- Rabu : 27 Januari 2021
PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari, Angka Covid-19 Terus Melandai
-
- Selasa : 26 Januari 2021
PPKM di Sidoarjo Jilid 2, Cak Hud Minta Maaf
-
- Selasa : 26 Januari 2021
Bandar Narkoba Incar Anak-anak untuk Dijadikan Kurir Sabu
- Selasa : 26 Januari 2021
Saung Angklung Udjo Buka Donasi Demi Eksistensi Kesenian Angklung
Saung Angklung Udjo bernasib kurang baik akibat pandemi covid-19, dan terancam tutup permanen. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19
-
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya