Diancam Ayahnya Setelah Dicabuli, Korban Bungkam

Diancam Ayahnya Setelah Dicabuli, Korban Bungkam

JBE di Polres Simalungun

Liramedia.co.id, SIMALUNGUN – Seorang pria berinisial JBE mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK didampingi Wakapolres Kompol AM Hia dan Kasat Reskrim AKP Rachmad Ari Bowo SIK menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan sang ayah di kediaman mereka di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.

Setelah perbuatan tersebut terungkap kepada keluarga, ibu kandung korban berinisial EMS dan melaporkannya ke Polres Simalungun.

Saat menjalankan aksinya, JBE selalu mengancam putrinya agar tidak memberitahukan perbuatan sang ayah kepada ibunya maupun orang lain.

“Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu, pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dianiaya,” terang mantan Kapolres Tobasa tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE setidaknya sudah 2 kali mencabuli putrinya tersebut.

Terkait kondisi psikologis sang anak, Polres Simalungun dan pihak terkait akan berusaha melakukan pendekatan untuk memulihkan bocah perempuan tersebut.

Atas perbuatannya, JBE dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 huruf (d), atau pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 huruf (e), Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terhadap tersangka akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, saat dimintai keterangan di Mapolsek Saribu Dolok, korban mengaku sudah sering kali digagahi ayah kandungnya tersebut, setidaknya 4 kali dalam sepekan selama setahun terakhir. (INS)

 

Image