Fatwa NU dan MUI soal Hewan Kurban yang Kena PMK

Fatwa NU dan MUI soal Hewan Kurban yang Kena PMK

Fatwa NU

Fatwa Nahdlatul Ulama (NU) berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi NU, ringan atau berat, hewan yang kena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah jadi hewan kurban. Fatwa MUI bilang yang kena PMK ringan, masih sah jadi hewan kurban.

Terlepas dari perbedaan tersebut, kedua fatwa tersebut tidak membahas akar masalah munculnya PMK saat ini. Fatwa hanya fokus pada masalah mendesak yaitu soal qurban. Tentu kita apresiasi respon cepat NU dan MUI.

Tapi akar masalahnya yaitu dibukanya keran impor sapi dari negara yang belum bebas PMK menjadi biang kerok persoalan. Ini gak “disentil” dalam fatwa tersebut. Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Harus tanggung jawab.

Bagaimana nasib para peternak dan penjual hewan qurban?

Sekarang harga sapi melonjak sementara pembeli takut. Peternak sapi menangis. Ibarat mau panen, malah kena hantam PMK.

Nah gimana solusi dari NU dan MUI? Mungkin harus dibahas lebih luas dari sekadar fatwa sah atau tidak sah. (*)

*) Penulis : Gus Nadirsyah Hosen

Image