Ingin Melindungi Karyanya, Malah Seniman Asal Madura Digugat Balik oleh JTv Senilai Rp 1 Triliun

Ingin Melindungi Karyanya, Malah Seniman Asal Madura Digugat Balik oleh JTv Senilai Rp 1 Triliun

Para advokat Penggugat usai sidang kedua di Pengadilan Niaga, 9 November 2021.

Liramedia.co.id - Muhammad Thayib (49 tahun), seniman asal Bangkalan, Madura, mengaku beberapa lagu yang dikomersilkan JTV (Jawa Timur Televisi) adalah lagu ciptaannya. Dengan dasar mencari keadilan, Thayib menggugat JTV. Thayib menggugat 3 lagu ciptaannya berjudul Demi Cinta, Ada Rindu, dan Perasaan, yang diupload pada kurun tahun 2019 dan 2020 oleh JTV.

“Pihak JTV telah memproduksi konten audio video musik karya-karya saya. Lalu diunggah (upload) di kanal YouTube stasiun dangdut tanpa meminta ijin tertulis kepada saya,” ungkap Thayib, Selasa (9/11/2021).

Menurut pria yang tergabung di Persatuan Artis Musisi Melayu Indonesia (PAMMI), sebelum menggugat, ia telah melayangkan surat teguran kepada pihak JTV pada bulan Agustus 2020. Namun, pihak JTV tidak merespon, dan kemudian dilayangkan kembali surat somasi di bulan yang sama, dan di tahun 2020. Dan upaya mencari keadilan pun terus berlanjut.

“Demi mendapatkan kejelasan pelanggaran hak cipta yang dilakukan JTV, saya mendatangi kantor JT, pada awal tahun 2021 untuk melakukan negosiasi. Tapi tidak ada kejelasan,” paparnya.

Pada bulan berikutnya, Thayib melayangkan surat teguran lagi kepada JTV. Bukan hanya untuk meminta kelanjutan negosiasi. Ia pun juga menegur atas semakin bertambahnya lagu hak ciptanya yang diupload tanpa ijin tertulis.

Atas dasar itulah, kemudian Thayib memberikan kuasa hukum kepada 4 advokat dari Ronaldo & Rachmat Law Firm Kota Malang, untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran hak cipta tersebut.

Melalui surat bernomor 07/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Sby, Ronaldo & Rachmat Law Firm melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, pada Kamis (21/10/2021).

Terkait gugatan Thayib, advokat Rachmat Idisetyo, S.H., mengatakan akan membantu sebaik mungkin.

"Kami, advokat dari Ronaldo & Rachmat Law Firm telah mendaftarkan gugatan tersebut, dan sudah dilakukan sidang pertama di Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa 2 November lalu, dan hari ini sidang kedua," terangnya, Selasa (9/11/2021).

"Kasus tersebut berkaitan dengan pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf g dan huruf h UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan Ciptaan, Pengumuman Ciptaan, dan Komunikasi Ciptaan," ujarnya.

Selain itu, sambung advokat Rachmat Idisetyo, berkaitan pemberian informasi yang diklaim bahwa pencipta lagu yang ditulis JTV dengan nama Evie Tamala, berkaitan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Hak Cipta, yang berbunyi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.

“Dengan demikian, pihak JTV telah melakukan distorsi ciptaan, yaitu tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan, vide penjelasan Pasal 5 ayat 1 huruf e tentang UU Hak Cipta,” jelasnya.

Atas gugatan itu, pihak JTV tidak tinggal diam. JTV menggugat balik Thayib. Hal itu disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi, dan ditandatangani Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum., Tejo Hariono, SH., SPd., MH., Roefianto, SH., dan Irsadul Ibad, SH.

Tak tanggung-tanggung, kuasa hukum dari pihak JTV, menghukum tergugat rekopensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada penggugat rekonpensi sebesar Rp 1 triliun secara tunai dan sekaligus.

Dengan menggunakan jawaban secara tertulis perkara no. 7/Pdt.Sus-HKI/ Cipta/ 2021/ PN.Niaga Sby, kuasa hukum pihak JTV melontarkan gugatan yang berbalik menganggap Thayib tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam melakukan gugatan atas lagu hak ciptanya.

Beberapa poin yang disampaikan secara tertulis, diantaranya, menyebutkan Thayib tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat.

“Bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Sebab, penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, atau tidak memiliki persona standi in judicio di depan pengadilan atas perkara aquo,” tulis kuasa hukum JTV.

Joko Siwanto

Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., yang menjadi salah satu kuasa hukum Thayib, mengungkapkan, bahwa sah-sah saja bagi pihak JTV menunjuk kuasa hukum dan menuntut balik atas gugatan tersebut.

“Ya memang boleh dan memiliki hak untuk menuntut balik. Namun, yang perlu dipertimbangkan dan menjadi nilai kepatutan adalah harus mempertimbangkan terlebih dahulu tuntutan balik tersebut. Sebab, tuntutan baliknya haruslah dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap advokat Joko Siswanto.

Lebih lanjut, ungkap advokat Joko Siswanto, Thayib itu rakyat biasa dan seniman kreatif yang hak-haknya layak diperjuangkan.

Tentang lagu ciptaannya yang dianggap oleh kuasa hukum JTV haruslah terdaftar dengan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), itu perlu dipertanyakan.

“Sebab karya berupa lagu, seperti yang dikarang dan hak ciptanya di miliki M Thayib itu, aturannya tidak harus didaftarkan dan memiliki HKI. Tidak harus. Maka, kami akan memperjuangkan M Thayib agar juga memberi contoh dan inspirasi bagi masyarakat pelaku industri musik. Kalau tidak kami perjuangkan, rusak pastinya tatanan industri lagu kalau asal comot tanpa mendapatkan ijin dari pencipta. Apalagi diunggah atau diupload ke YouTube,” terangnya. (hol)

Image