- 21:31:01 Ungkapan Pj Bupati Sidoarjo Usai Divaksin Covid-19
- 20:32:53 Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
- 20:25:53 Ada Program Vaksinasi Covid-19, Kalangan Pengusaha Jatim Yakin Ekonomi Surplus
- 13:41:58 Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
- 13:29:16 Walikota Nonaktif Cimahi Diduga Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah, Diatasnamakan Anaknya
- 08:18:10 Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- 17:26:26 PT Karya Bintang Mandiri Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu Di Tengah Sulitnya Ekonomi karena Pandemi
- 14:14:32 Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka
- 13:22:10 Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi di Bandara Juanda
- 11:31:07 Prosesi Pemberangkatan Jenazah Almarhum Irjen Pol (Purn) Untung Suharsono Radjab

Ilustrasi
Liramedia.co.id - Pasca dilakukannya penangkapan dan diamankannya seorang Anak Baru Gede (ABG) inisial Bogel (20 tahun), nama samaran, asal Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur masih berstatus pelajar warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Di depan Polisi, tersangka mengaku jika selama melakukan perbuatannya terhadap korban, tersangka tidak pernah melakukan ancaman terhadap jiwa korban.
Tersangka juga mengaku selama perbuatannya, dia lakukan di mess dirinya bekerja di Gresik. Pencabulanya dilakukannya di salah satu.rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Saya bilang ke korban dan berjanji jika hamil, saya akan bertanggung jawab dan hidup sehidup semati bersamanya," aku Bogel didepan penyidik.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol. Iwan Sebastian di depan para awak media mengatakan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian hilangnya anaknya karena dibawa kabur seorang laki-laki yang selama ini tidak dikenalnya, hanya kurang dari satu jam, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan keduanya di sebuah rumah di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg.
"Apapun alasan sebagai pembenar atas pengakuannya, tersangka tetap dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya tetap dilakukan penahanan karena perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur," katanya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76d, 76e dan pasal 81, 82 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, yakni sebuah kaos panjang warna merah, sebuah celana panjang warna biru, tiga buah miniset, 1 unit Handphone merk Oppo bersama kartu perdana, satu unit motor Suzuki Smash tanpa plat nomor milik tersangka dan celana dalam, sebuah celana panjang warna biru dan sebuah kaos panjang warna abu-abu milik korban. (Joe)
- Kamis
- 14 Januari 2021
Berteman Melalui Facebook, ABG Asal Gresik Setubuhi Gadis Dibawah Umur
- Kamis
- 14 Januari 2021
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, ABG Asal Wringinanom Gresik Diamankan Polisi
- Sabtu
- 09 Januari 2021
2 Pemuda Perkosa Gadis Bawah Umur Usai Pesta Miras
- Selasa
- 05 Januari 2021
Pramugari Cantik Tewas di Kamar Hotel, Dugaan Pemerkosaan Menyeruak
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Siswa dan siswi sekolah, mulai dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat bantuan langsung tunai (BLT).
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur
-
- Selasa : 05 Januari 2021
Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Simak Cara Daftarnya
-
- Kamis : 31 Desember 2020
Pemerintah Putuskan Guru Honorer Tidak Bisa Jadi PNS