LIRA Mojokerto Temukan Pengolahan Material Diduga Limbah B3 Tanpa Izin

LIRA Mojokerto Temukan Pengolahan Material Diduga Limbah B3 Tanpa Izin

Muh Qoderi sedang melihat material diduga limbah B3

Liramedia.co.id, Mojokerto – Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Mojokerto menemukan lokasi yang dijadikan pengolahan material yang diduga limbah bahan berbahaya beracun (B3). Diduga, lokasi pengolahan itu menyalahgunakan izin.

Hasil investigasi DPD LIRA Mojokerto yang dipimpin Divisi Lingkungan Hidup, Adi Sunyoto, ditemukan indikasi penyalahgunaan izin. Menurutnya, perusahaan tersebut awalnya menyampaikan ijin kepada kepala desa dan warga sebagai tempat untuk ijin parkir. Namun dalam pelaksanaannya, di lokasi perusahaan digunakan untuk pembuangan diduga Limbah B3.

“Jenis limbah B3 serupa bottom ash. Lokasinya berada di lokasi Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pembuangan limbah itu dilakukan selama kurang lebih satu minggu,” ujar Adi Sunyoto saat meninjau lokasi pengolahan limbah B3, Selasa, 15 September 2021.
Hingga kini, aktivis LIRA Mojokerto masih mendalami temuannya, termasuk keterlibatan siapa saja pihak transportir yang mengangkut limbah B3 tersebut.

“Saat ini keberadaan transportir tersebut tidak diketahui, dan masih dalam pendalaman Tim Investigasi LIRA,” ujarnya.

Pihak LIRA Mojokerto juga akan menyampaikan temuannya ini ke pihak terkait, termasuk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mojokerto.

“Kami akan sampaikan temuan ini, dan diduga limbah B3 jenisnya bottom ash. Meski sudah dikeluarkan dari kategori limbah B3, namun jika pengolahan tidak sesuai termasuk pelanggaran,” katanya. (did)

Image