- 11:15:15 Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu
- 09:20:04 Nasabah Ancam Gugat Pailit dan Lapor Pidana Kresna Life
- 02:28:30 Penampakan Awan Panas Guguran Gunung Semeru Keluar Sejauh 4,5 KM
- 20:18:26 Jambret Handphone di Kecamatan Krian Nyaris Dihajar Massa
- 17:09:49 Berangkat Mancing, Remaja Ngoro Tewas Tenggelam Di Sungai Sadar
- 15:36:14 Pemuda Sooko Tewas Gantung Diri
- 15:17:06 Warga Desa Lebaniwaras Menyoal Sejumlah Proyek dan Penunjukkan Jabatan Perangkat Desa
- 13:44:43 Eks Bendahara BNNP Ditahan Polisi
- 21:31:01 Ungkapan Pj Bupati Sidoarjo Usai Divaksin Covid-19
- 20:32:53 Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Muzakir Sai Sohar
Liramedia.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Sebagai tindaklanjut dari pengungkapan kasus ini, Kejati Sumatera Selatan menetapkan Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Muzakir Sai Sohar merupakan mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018.
Selain Muzakir Sai Sohar, ada tiga orang lagi yang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah HM Anjapri (mantan Dirut PT. Mitra Ogan), Yan Satyananda (mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan), serta Abunawar Basyeban (konsultan).
“Dalam pemeriksaan tim pidsus Kejati Sumsel mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Ungkap Plt. Kejati Sumsel, Oktavianus.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik Kejati Sumsel mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif.
“Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta di dalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka ini belum ada pengembalian kerugian negara,” ujarnya
Aspidsus Kejati Sumsel, Zet T Allo mengatakan, keempat orang tersangka mempunyai peran masing-masing. Dua orang dari PT Mitra Ogan memiliki peran mengeluaran dana Rp 5,8 miliar lebih. Dana itu dikeluarkan seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada. Setelah dicairkan, uang itu diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim.
Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Tiga dari empat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo. Sedangkan Muzakir Sai Sohar djadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif dan masih menunggu hasil swab. (jpnn)
- Jumat
- 15 Januari 2021
Walikota Nonaktif Cimahi Diduga Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah, Diatasnamakan Anaknya
- Kamis
- 14 Januari 2021
Ini Besaran Dana Desa yang Diperkarakan BPD Desa Tanjungori ke Polres
- Senin
- 11 Januari 2021
Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungori Mandeg di Polres Gresik
- Rabu
- 06 Januari 2021
Tok ! Pemerintah China Hukum Mati Koruptor Senilai Rp 3,8 Triliun
- Minggu : 17 Januari 2021
Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu
-
- Minggu : 17 Januari 2021
Penampakan Awan Panas Guguran Gunung Semeru Keluar Sejauh 4,5 KM
-
- Sabtu : 16 Januari 2021
Jambret Handphone di Kecamatan Krian Nyaris Dihajar Massa
-
- Sabtu : 16 Januari 2021
Berangkat Mancing, Remaja Ngoro Tewas Tenggelam Di Sungai Sadar
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Siswa dan siswi sekolah, mulai dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat bantuan langsung tunai (BLT).
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur
-
- Selasa : 05 Januari 2021
Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Simak Cara Daftarnya
-
- Kamis : 31 Desember 2020
Pemerintah Putuskan Guru Honorer Tidak Bisa Jadi PNS