- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
Barang bukti sabu seberat 2 kg di Polres Nunukan
Liramedia.co.id - Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan melakukan pengejaran terhadap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara. Dia diduga terlibat dalam jaringan bandar sabu seberat 2 kg. Oknum bernama R (39 tahun) tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan Satuan Resort Narkotika (Resnarkoba) Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.
Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama R dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.
“Jadi pengakuan tersangka, ada menyebut nama R yang saat ini buron, kita datangi rumahnya di KTT tidak ada, kita panggil tidak hadir terus, jadi kita keluarkan surat DPO itu,” ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Minggu (27/12/2020).
Lusgi juga tidak membantah jika nama R yang dimaksud adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung.
“Memang betul DPO kami oknum legislatif di KTT, kami masih lakukan pencarian sampai saat ini,” kata dia.
R sering diingatkan sesama anggota DPRD Dikonfirmasi status R yang menjadi DPO Polres Nunukan akibat kasus narkoba, Ketua Komisi 3 DPRD KTT Hanapi mengaku para legislator KTT sudah mengetahui perihal tersebut. Menurut Hanapi, R sering diingatkan oleh sesama anggota dewan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Sebagai salah satu legislator, tentu perbuatan dia akan mencoreng nama lembaga, kami sudah sering ingatkan itu,” katanya.
Sejak ada kasus penangkapan 2 kg sabu oleh Polres Nunukan, R juga sudah tidak pernah masuk kantor. Tidak ada yang tahu di mana keberadaan R saat ini.
Hanafi menambahkan, R adalah salah satu wajah baru di DPRD KTT, R lolos dalam Pemilu legislatif pada 17 April 2019 lalu.
“Dia satu komisi dengan saya, kami di komisi 3, R orangnya tidak pernah bersuara dalam rapat komisi atau fraksi, dia diam kalau kita mintai pendapatnya,” kata dia.
Lebih jauh, Hanapi mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD KTT juga segera melakukan rapat membahas persoalan tersebut.
“Sejauh ini BK masih menunggu pemberitahuan dari partai Demokrat sebagai partai pengusung R, setelah itu akan ada pembahasan, itu info yang saya terima,” katanya.
Kronologis kasus
Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, sebagaimana diuraikan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik.
Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.
“Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan,” ujar Lusgi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28). Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut. Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).
Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful. Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R. (ins)
- Sabtu
- 06 Agustus 2022
Tak Main-main dengan Narkoba, Polres Bangkalan Kembali Amankan 12 Gram Sabu di Socah
- Selasa
- 26 Juli 2022
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap 16 Tersangka Selama Bulan Juli 2022
- Jumat
- 15 Juli 2022
Polsek Manyar Berhasil Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu
- Senin
- 27 Juni 2022
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berbagi Kaos HANI untuk Warga
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging