- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
- 18:51:34 Bulan Bhakti TNI-Polri TA. 2024 digelar Serentak di Wilayah Korem 084/Bhaskara Jaya.
- 20:29:51 Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024
- 17:04:42 TMMD Ke-119 akan digelar di Gresik dan Pamekasan.
Tampak dari jalan, galian c di Desa Sumengko, Kec. Duduksampeyan, Gresik
Liramedia.co.id, GRESIK – Penerimaan pajak dari pengambilan bahan galian golongan C merupakan sumber potensial bagi Kabupaten Gresik. Nyatanya, selama ini PAD Gresik dari sektor tersebut sangat minim karena banyaknya galian c diduga ilegal di wilayah yang dijuluki Kota Pudak ini.
Salah satu objek pajak dari galian c atau pajak mineral bukan logam dan batuan di sektor pertambangan di Kabupaten Gresik terdapat di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Di wilayah tersebut, gundukan tanah yang dikelilingi area persawahan menjadi sasaran empuk oknum penambang yang diduga tidak memiliki izin mengelola tambang.
Aktivitas tambang ini diketahui sudah berjalan beberapa minggu. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP Gresik, juga dari aparat Kepolisian setempat.
“Jika itu tetap dibiarkan, selain PAD Gresik dari galian C bocor, juga berdampak negatif pada dilingkungan sekitar area penambangan tersebut. Terlebih, lokasi tambang berada tidak jauh dari permukiman penduduk,” kata Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Mulyono, Senin 21 September 2020.
Mulyono lanjut menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 29 dan 30, pajak pengambilan bahan galian golongan C atau pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C (pajak mineral bukan logam dan batuan), baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan pengganti dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan) di atur menurut peraturan daerah kabupaten/kota. Di Kabupaten Gresik, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2002.
“Sesuai aturan, aktivitas galian lahan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP menjadi salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian c. Jika tidak bisa menunjukkan IUP, artinya itu illegal dan harus ditindak oleh Kepolisian atau pun Satpol PP, termasuk Kejari Gresik karena itu masuk ranah korupsi akibat kebocoran pajak,” terang Mulyono.
Menurut Mulyono, selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Dan setiap pihak yang melanggar bisa disanksi sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam regulasi itu, jika melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jika ditilik lebih jauh, usaha galian c di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, harus diperiksa apakah punya IUP atau tidak. Biar objek itu tidak lolos dari pungutan pajak. Itu menjadi sumber potensial PAD Gresik, yang tahun ini diperkirakan tidak tercapai target karena dampak pandemi covid-19,” tegas Mulyono.
Mulyono menjelaskan, dari data yang dimilikinya, PAD Gresik tahun ini ditargetkan bisa tercapai Rp 760 miliar, sampai Maret 2020 baru terealisasi Rp 111.763.791.955. Target tersebut berasal dari pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, dan lain-lain termasuk di dalamnya ada pajak mineral bukan logam. Sementara realisasi PAD Gresik pada tahun 2019 sebesar Rp 980.776.381.995, dengan pajak daerah sebesar Rp 641.744.041.397.
“Capaian tersebut lebih tinggi dari realisasi PAD Gresik pada tahun 2018 sebesar Rp 871.564.498.248, dari pajak daerah sebesar Rp 575.859.024.856. Dan pada tahun 2017 sebesar Rp 871.564.498.248, dari pajak daerah 496.995.074.543,” terang mulyono.
“Disaat PAD Gresik dari sektor pajak hotel, reklame, dan restoran yang selama ini punya kontribusi besar sekarang sedang lesu, maka sebaiknya Pemkab Gresik memaksimalkan PAD dari sektor galian C yang kurang diperhatikan. Tindak usaha galian c illegal, termasuk di Desa Sumengko itu,” tegas Mulyono. (*)
Reporter : Basuki
- Sabtu
- 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- Sabtu
- 10 Juni 2023
PELEPASAN SISWA/SISWI SMPN 33 GRESIK,ANGKATAN KE II.
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
-
- Sabtu : 16 Maret 2024
Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
-
- Selasa : 27 Februari 2024
PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
-
- Senin : 19 Februari 2024
Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging