Pedagang Bakso Meremas Payudara Pelanggannya Karena Tak Tahan

Pedagang Bakso Meremas Payudara Pelanggannya Karena Tak Tahan

Supriadi ditahan Polres Tangerang Selatan

Liramedia.co.id, TANGERANG – Kemolekan tubuh TS membuat Supriadi (22 tahun) kalap. Nafsunya makin naik sampai ke ubun-ubun setelah melihat TS. Apalagi, dia sudah lama tak dibelai karena istrinya ada di kampung.

Seakan tak menghiraukan dampaknya, dia pun meremas payudara TS. Tindakan itu dilakukan Supriadi saat TS mengendarai motor, lalu dihadang oleh Supriadi dengan gerobak bakso jualannya. TS yang masih di bawah umur menghentikan laju motornya. Saat itulah, Supriadi mulai meremas payudara TS.

Penjual bakso keliling di wilayah Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ini nekat meremas payudara TS karena tak tahan dengan kemolekan tubuh TS, sehingga terbawa nafsu birahinya.

 Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stefanus Luckyto menerangkan, aksi itu dilakukan pelaku bernama Supriadi pada Rabu (15/10/2020). Luckyto mengatakan jika pelaku sengaja melakukan perbuatan itu. Pelaku melancarkan aksinya pada saat ia hendak pulang ke rumah kontrakannya setelah selesai berdagang.

“Saat itu, dia melihat dari belakang ada korban menggunakan sepeda motor temannya yang akan melintas atau melewati penjual bakso itu, karena sudah memiliki niat ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban,” terang Luckyto.

Setelah korban menghentikan sepeda motornya, pelaku kemudian tiba-tiba meremas payudara korban. Pelaku (S) mengakui bahwa dirinya dan korban saling kenal. Bahkan pelaku mengaku jika korban sering mendatangi dirinya untuk membeli bakso.

“Setelah kita dalami, tujuan atau motifnya ternyata hanya hawa nafsu atau birahi pelaku terhadap korban, karena korban mengenal dan tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu,” ucap dia.

Luckyto mengaku kini pihaknya masih mendalami modus begal payudara yang dilakukan tersangka S itu. Hasil sementara aksi pelecehan yang baru saja terjadi itu baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Kini. pelaku terancam pidana penjara maksimal dengan disangkakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Source : INS

 

Image