- 16:32:39 Kapolres Gresik Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Pedagang Pasar Driyorejo
- 15:10:09 Menunjang Tugas Dan Sinergitas, Danrem 084/Bhaskara jaya Sambangi Walikota Surabaya.
- 14:45:13 Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
- 14:06:58 Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
- 13:21:29 Apes !!! Curi Motor Disebelah Anggota Sedang Ngopi .
- 12:35:30 Bersama Walikota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto Tinjau Posko PPKM Berbasis Mikro
- 12:18:04 10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim
- 11:01:09 Srikandi Satlantas Polres Gresik Giat Baksos Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
- 09:30:23 Peringati Dekranasda, Walikota Mojokerto Launching Market Place Bhineka.Com
- 20:26:11 Gerakan Santri Bermasker, Kapolresta Mojokerto Kunjungi Ponpes Sosialisasikan Prokes

Mako Abrianto menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukannya
Liramedia.co.id - Seorang pelaku pembunuhan terhadap Ananda Putra Wiyanto (18 tahun), karyawan kafe 'Kopi Cangkrukan' di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, berhasil diringkus anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Mojokerto.
Warga Dusun Soso, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ini dibunuh oleh Mako Abrianto Kartika Yudha (19 tahun), warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto.
Dalam press realese, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggota Resmob berdasarkan adanya laporan ibu korban, Wiwik Nur Astutik yang mencurigai peristiwa kejanggalan meninggalnya korban dengan dugaan tidak wajar alias aneh.
Satreskrim bergerak cepat membentuk tim investigasi untuk bisa segera mengungkap kajadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya petugas mendapatkan titik terang.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, tim Reskrim Polres Mojokerto melakukan bongkar makam untuk dilakukan outopsi terhadap jasad tubuh korban. Hasil dari pemeriksaan outopsi, ditemukan luka pukulan benda tumpul dibagian kepala korban.
"Tersangka berhasil kita ringkus pada Minggu (24/1/2021), saat berada di rumahnya. Korban sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat menjalani perawatan medis selama sepekan di rumah sakit Sidoarjo," ungkap Dony.
Masih kata Dony, Tim Resmob masih mengejar 1 teman pelaku yang diduga membantu melakukan aksi tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit motor Honda Vario, 1 lembar foto rontgen korban, satu alat kunci Inggris yang digunakan untuk memukul tubuh korban, satu potong celana warna hitam, sebuah dompet berisi kartu KIS dan ATM.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat (3) atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e KUHP pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dony. (Joe)
- Jumat
- 26 Februari 2021
Bagi 20 Ribu Masker, Polresta Mojokerto Gelorakan Gerakan Santri Bermasker
- Jumat
- 12 Februari 2021
Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Prokes Baksos Di Klenteng
- Kamis
- 11 Februari 2021
Polresta Mojokerto Sebar Sketsa Wajah Pelaku Pembunuh Wanita Terapis, Ini Alasanya
- Jumat : 05 Maret 2021
Kapolres Gresik Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Pedagang Pasar Driyorejo
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Menunjang Tugas Dan Sinergitas, Danrem 084/Bhaskara jaya Sambangi Walikota Surabaya.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya