- 21:31:01 Ungkapan Pj Bupati Sidoarjo Usai Divaksin Covid-19
- 20:32:53 Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
- 20:25:53 Ada Program Vaksinasi Covid-19, Kalangan Pengusaha Jatim Yakin Ekonomi Surplus
- 13:41:58 Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
- 13:29:16 Walikota Nonaktif Cimahi Diduga Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah, Diatasnamakan Anaknya
- 08:18:10 Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- 17:26:26 PT Karya Bintang Mandiri Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu Di Tengah Sulitnya Ekonomi karena Pandemi
- 14:14:32 Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka
- 13:22:10 Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi di Bandara Juanda
- 11:31:07 Prosesi Pemberangkatan Jenazah Almarhum Irjen Pol (Purn) Untung Suharsono Radjab

Demo seorang guru honorer menuntut kesejahteraan
Liramedia.co.id - Guru honorer mulai tahun 2021 tidak akan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (30/12/2020).
Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ujarnya.
Selama ini, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," ungkapnya.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," terangnya.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," pungkasnya. (sindo)
- Rabu
- 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur
- Selasa
- 05 Januari 2021
707 CPNS Kabupaten Sidoarjo Menerima Petikan SK CPNS
- Minggu
- 27 Desember 2020
Usai Kena PHK, Guru Honorer ini Ketiban Rejeki Rp 3,5 Miliar
- Rabu
- 11 November 2020
Guru Honorer di Garut Setahun Tak Terima Honor
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Siswa dan siswi sekolah, mulai dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat bantuan langsung tunai (BLT).
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur
-
- Selasa : 05 Januari 2021
Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Simak Cara Daftarnya
-
- Kamis : 31 Desember 2020
Pemerintah Putuskan Guru Honorer Tidak Bisa Jadi PNS