- 16:32:39 Kapolres Gresik Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Pedagang Pasar Driyorejo
- 15:10:09 Menunjang Tugas Dan Sinergitas, Danrem 084/Bhaskara jaya Sambangi Walikota Surabaya.
- 14:45:13 Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
- 14:06:58 Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
- 13:21:29 Apes !!! Curi Motor Disebelah Anggota Sedang Ngopi .
- 12:35:30 Bersama Walikota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto Tinjau Posko PPKM Berbasis Mikro
- 12:18:04 10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim
- 11:01:09 Srikandi Satlantas Polres Gresik Giat Baksos Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
- 09:30:23 Peringati Dekranasda, Walikota Mojokerto Launching Market Place Bhineka.Com
- 20:26:11 Gerakan Santri Bermasker, Kapolresta Mojokerto Kunjungi Ponpes Sosialisasikan Prokes

Bekas galian c di Mojokerto merusak lingkungan
Liramedia.co.id - Seorang pengusaha galian c tanpa izin lengkap atau ilegal dijadikan tersangka oleh Polres Mojokerto. Pengusaha tersebut bernama Yusak (40 tahun), warga Dusun/Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Selain menangkap Yusak, anggota Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah alat untuk menambang, diantaranya 1 unit ekskavator merk Komatsu warna ungu tipe PC 128, 1 unit dump truk pengangkut hasil tambang jenis Mitsubhisi Ragasa nopol S 8391 UR, buku catatan penjualan hasil tambang, serta uang hasil penjualan tanah urug sebesar Rp 5,9 juta.
Adapun lokasi galian c ilegal tersebut berada di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo. Penggrebekan galian c tak berizin ini dilakukan Unit Tipiter Polres Mojokerto pada Sabtu (4/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka Yusak kami tangkap karena melakukan penambangan tanah uruq menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang,” kata Kanit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sukaca, dilansir dari beritalima.
"Tiga orang juga kami amankan sebagai saksi dalam kasus ini. Yaitu operator ekskavator, cheker tambang serta sopir truk yang membeli hasil tambang ke tersangka,” ujar Sukaca.
Kepada penyidik, Yusak mengaku telah beroperasi selama dua pekan menambang tanah urug secara ilegal. Rata-rata dalam sehari tersangka menghasilkan 15-40 rit tanah urug. Setiap rit dijual tersangka Rp 300.000.
Dengan begitu, Yusak menghasilkan Rp 4,5-12 juta sehari. Uang yang dia hasilkan sebagian untuk membayar sewa ekskavator dan mengupah sejumlah pekerjanya.
“Keuntungan bersih yang dihasilkan tersangka rata-rata Rp 600 ribu sehari,” terang Sukaca.
Akibat perbuatannya, Yusak dijerat dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” sebut Sukaca. (blm)
- Jumat
- 26 Februari 2021
Bagi 20 Ribu Masker, Polresta Mojokerto Gelorakan Gerakan Santri Bermasker
- Jumat
- 12 Februari 2021
Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Prokes Baksos Di Klenteng
- Rabu
- 10 Februari 2021
Dibonceng Motor, Selib, Warga TrenggalekTewas Dilindas Ban Truk
- Jumat : 05 Maret 2021
Kapolres Gresik Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Pedagang Pasar Driyorejo
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Menunjang Tugas Dan Sinergitas, Danrem 084/Bhaskara jaya Sambangi Walikota Surabaya.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya