- 08:23:24 Sidak PPKM Industri, Cak Hud Minta Fasilitas Prokes Ditambah
- 04:54:17 Laporan LSM GCW Terkait Dugaan Korupsi ke Kejari Gresik Jalan di Tempat
- 04:33:59 Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
- 04:28:18 Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
- 04:24:46 Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- 21:00:22 Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Warga Desa Seketi Yang Viral di Media Online
- 19:57:27 Penyebar Hoax Meninggalnya Kasdim Gresik Ditangkap
- 19:25:31 Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Kamtibmas
- 18:24:57 Alpukat Mentega Lombok by RENG TANI Farmers Market
- 18:04:13 RENG TANI Farmers Market Menyediakan Alpukat Mentega Kualitas Premium

CAP (kanan) saat diinterogasi di Polres Purbalingga. (Foto : kompas)
Liramedia.co.id, PURBALINGGA – Jeratan hutang yang menimpanya membuat pria berinisial CAP (24 tahun) mencuri minyak goreng dan kotak angpao di Kelenteng Hok Tek Bio, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. CAP, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kelenteng Hok Tek Bio ini ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga.
CAP asal Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, sempat kabur selama empat bulan ke daerah Wonosobo sebelum akhirnya dijebak polisi saat pulang ke rumah. Kabag Ops Polres PurbaIingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pujiono mengatakan, tersangka mengambil sejumlah barang di antaranya minyak goreng, besi beton dan kotak angpao berisi uang Rp 9 juta di Kelenteng Hok Tek Bio.
"Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta," katanya, Minggu (29/11/2020).
Tersangka leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio karena ia bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.
"Saat ada kesempatan tersangka mengambil barang berharga milik klenteng," terangnya.
Pujiono mengungkapkan, identitas tersangka dapat diidentifikasi berkat kamera CCTV. Namun saat akan ditangkap, tersangka ternyata sudah lebih dulu kabur ke luar kota.
"Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kami memancing tersangka pulang ke Purbalingga dan berhasil diringkus pada Selasa (24/11/2020)," ujarnya.
Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang.
"Tersangka mengaku memiliki utang ratusan juta untuk merintis usaha jas pengiriman. Namun usahanya gagal sehingga tidak bisa membayar utang," katanya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jeriken bekas minyak goreng seberat 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak angpao besi milik klenteng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (kps)
- Minggu
- 27 Desember 2020
AA Nekad Mencuri di Rumah Anggota TNI Tak Punya Uang Untuk Pacaran
- Rabu
- 23 Desember 2020
Pria Mencuri Pakaian Dalam Wanita, Merasa Puas Saat Dipakai
- Senin
- 21 Desember 2020
Kasus Curat dan Curas dengan Cara Sandera Korban Diungkap Polda Jatim
- Sabtu
- 28 November 2020
Sadis, Selain Suka Mencuri, Pria ini Doyan Memperkosa
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
Pengadaan ruang belajar di sekolah tersebut dilakukan secara swakelola. Diduga ada kerugian negara ratusan juta akibat proyek pembangunan tersebut.
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya
-
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur