- 21:31:01 Ungkapan Pj Bupati Sidoarjo Usai Divaksin Covid-19
- 20:32:53 Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
- 20:25:53 Ada Program Vaksinasi Covid-19, Kalangan Pengusaha Jatim Yakin Ekonomi Surplus
- 13:41:58 Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
- 13:29:16 Walikota Nonaktif Cimahi Diduga Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah, Diatasnamakan Anaknya
- 08:18:10 Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- 17:26:26 PT Karya Bintang Mandiri Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu Di Tengah Sulitnya Ekonomi karena Pandemi
- 14:14:32 Bupati Manggarai Barat Ditetapkan Tersangka
- 13:22:10 Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi di Bandara Juanda
- 11:31:07 Prosesi Pemberangkatan Jenazah Almarhum Irjen Pol (Purn) Untung Suharsono Radjab

Barang bukti pil ekstasi dan sabu yang diamankan dari Bandara Juanda
Liramedia.co.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram dan 100 pil ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil digagalkan petugas gabungan dari KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021), menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan, yakni H, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Surabaya.
“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura,” kata Kombes Pol. Sumardji.
Setiba di Bandara Internasional Juanda, kedua pelaku melakukan proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray.
Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu. Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil.
Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lampu LED.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.
“Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” papar Budi. (dori)
- Jumat
- 15 Januari 2021
Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
- Jumat
- 15 Januari 2021
Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
- Senin
- 11 Januari 2021
Truk Jadi Korban Jalan Berlubang di Kabupaten Sidoarjo yang Tak Kunjung Diperbaiki
- Senin
- 11 Januari 2021
PPKM Sidoarjo Masifkan Operasi Yustisi Dan Jam Malam
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Setelah Divaksin Covid-19, Kapolresta Sidoarjo: Tidak Terasa, Jadi Jangan Takut
-
- Jumat : 15 Januari 2021
Update Kerusakan Bangunan dan Dampak Korban Akibat Gempa di Majene
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
Siswa dan siswi sekolah, mulai dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat bantuan langsung tunai (BLT).
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur
-
- Selasa : 05 Januari 2021
Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Simak Cara Daftarnya
-
- Kamis : 31 Desember 2020
Pemerintah Putuskan Guru Honorer Tidak Bisa Jadi PNS