- 08:23:24 Sidak PPKM Industri, Cak Hud Minta Fasilitas Prokes Ditambah
- 04:54:17 Laporan LSM GCW Terkait Dugaan Korupsi ke Kejari Gresik Jalan di Tempat
- 04:33:59 Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
- 04:28:18 Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
- 04:24:46 Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- 21:00:22 Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Warga Desa Seketi Yang Viral di Media Online
- 19:57:27 Penyebar Hoax Meninggalnya Kasdim Gresik Ditangkap
- 19:25:31 Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Kamtibmas
- 18:24:57 Alpukat Mentega Lombok by RENG TANI Farmers Market
- 18:04:13 RENG TANI Farmers Market Menyediakan Alpukat Mentega Kualitas Premium

Akses masuk ke PT Salco
Liramedia.co.id, Jombang - PT Salco, perusahaan sepatu asal Taiwan yang berdomisili di Jalan Raya Sumobito, Kabupaten Jombang, digugat perdata karena dinilai wanprestasi. Gugatan itu diajukan oleh PT Montana Techindo melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Sitorus.
Menurut Parlin, gugatan ke PT Salco sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor : 80/Pdt.G.S/2020/PN Jbg tertanggal 23 Nopember 2020, setelah dirinya mendapat surat kuasa dari Direktur PT Montana Techindo, yang beralamat di Dusun Jatisari, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Parlin juga mengatakan, pengajuan gugatan juga dilakukan melalui e court Mahkamah Agung pada Jumat, 20 November 2020.
“Klien saya merasa kecewa dan tertipu sebab telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengurus perijinan, tapi dibatalkan sepihak,” kata Parlindungan Sitorus.
Terkait gugatan itu, Parlin menjelaskan kronologi perkara ini. Kata dia, pada Jumat tanggal 06 September 2019 antara Direktur Utama PT. Montana Techindo dengan Direktur PT. Salco telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Pemborongan Proyek Pembangunan Gedung.
Dalam perjanjian tersebut diterangkan, proyek pembangunan 4 gudang milik PT Salco dengan nilai Rp.12.478.461.000. Cara pembayaran, uang muka/DP sebesar 20 %, pembayaran ke 2 (dua) sebesar 30 %, pembayaran ke 3 (tiga) sebesar 25 %, pembayaran ke 4 (empat) sebesar 20 %, retensi sebesar 5 % yang akan dibayar setelah masa pemeliharaan selesai dan semua pembayaran harus sudah diterima PT. Montana Techindo selambat-lambatnya 7 hari.
”Pada pasal 15 dalam perjanjian itu, disebutkan mulai berlaku serta mengikat kedua belah pihak saat ditandatangani. Tapi kenyataannya, PT Salco tidak membayar uang muka dan malah membatalkan sepihak,” ungkap Parlin.
“Pihak PT Montana Techindo sudah mengeluarkan uang untuk mengurus perijinan sebesar Rp.365.450.000,” tambah Ketua Umum organisasi Advokat Lawyer & Legal ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Salco belum dapat dikonfirmasi. (did)
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Polresta Mojokerto Dukungan Program PPKM Menuju Kota Mojokerto BANGKIT
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Jalan Protokol Kota Mojokerto Banjir
-
- Kamis : 21 Januari 2021
Dandim 0815/Mojokerto : Saya Siap Sebagai Orang Pertama Divaksin Sinovac
- Senin : 18 Januari 2021
Dana Proyek Ruang Belajar SD Diduga Dikorupsi
Pengadaan ruang belajar di sekolah tersebut dilakukan secara swakelola. Diduga ada kerugian negara ratusan juta akibat proyek pembangunan tersebut.
-
- Senin : 18 Januari 2021
Ponpes Salafiyah Keluarkan Maklumat, Ini Isinya
-
- Senin : 11 Januari 2021
Asyik, Siswa Sekolah Bakal Dapat BLT Rp 2,4 Juta
-
- Rabu : 06 Januari 2021
Daihatsu Berikan Pelatihan Online Guru SMK se-Jawa Timur