Rindoyo Dipecat dari PT SMB Karena Hal Sepele

Rindoyo Dipecat dari PT SMB Karena Hal Sepele

Surat Peringatan dari PT SMB ke Rindoyo

Gresik, liramedia.co.id, – Rindoyo (52 tahun) harus mengucapkan ‘sayonara’ ke PT SMB. Dia tak menyangka, pengabdiannya selama 18 tahun di perusahaan kertas tersebut harus berakhir hanya karena hal sepele. Bahkan menurut warga Desa Sarirejo ini, dirinya merupakan korban Kabag HRD yang sering membuat keputusan tidak adil.

Rindoyo mulai bekerja di PT SMB yang beralamat di kawasan Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sejak 23 April 2003, dengan NIK 02570, di bagian Keamanan (Security). Selama pengabdiannya tersebut, dia mengaku bersikap disiplin.

Menurut Rindoyo, sebagai orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan wilayah pabrik, maka seyogyanya dia tidak memandang bulu untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu keamanan.

Dia bercerita, pernah suatu ketika dirinya menangkap rekannya sesama security yang setingkat di atasnya.

“Yang saya tangkap waktu itu ialah koordinator Satpam. Saya amankan karena dia kedapatan mencuri barang dari pabrik. Meski koordinator, saya tidak peduli dan bekerja secara profesional” ungkap Rindoyo yang disampaikan kepada Prorakyat.co, Senin (14/6/2021).

Namun, prestasi dan sikap profesionalisme itu tak membuat dirinya lepas dari keputusan sewenang-wenang seorang Kepala HRD yang baru menjabat, yakni Ibu WS.

Dijelaskan Rindoyo, Ibu WS sebelumnya menduduki posisi sebagai Kepala Gudang di PT SMB, kemudian dipindah menjadi Kabag HRD. Sejak itulah, WS seringkali mengambil keputusan sewenang-wenang.

“Pernah suatu ketika rekan saya bekerja selama 31 tahun di PT SMB ini sebagai Security. Tiba-tiba di mutasi di bagian kebersihan. Lalu rekan saya tidak betah dan memilih resign. Ibu WS dari awal memang tidak senang ke rekan saya, makanya dicari-cari kesalahannya,” ujarnya.

Selain rekannya, Rindoyo pun jadi korban sikap sewenang-wenang Ibu WS. Dikarenakan cuma duduk di kursi sebentar, Rindoyo langsung dapat surat peringatan. Tidak hanya itu, dia pun diberi peringatan lagi karena masalah check list kendaraan masuk.

“Ibu WS marah, dia bilang sejak kapan di Pos Security ada kursi. Sejak kapan Satpam duduk. Padahal saya duduk cuma sebentar dan berdiri lagi. Manusia ada batas kemampuannya. Tiap saya ada kesalahan sedikit, langsung dimarahi. Pernah masalah check list saat kendaraan masuk ke pabrik harus disemprot desinfektan. Waktu itu, tugas saya check list, menyemprot, dan mencatat. Harusnya itu dilakukan oleh 3 orang, tapi semua pekerjaan itu dibebankan semua kepada saya. Padahal di Pos 1 itu rawan karena kendaraan dari luar pulau, seperti Lombok, Bali. Saya usul untuk ditambah personil, tapi ujungnya kena SP (surat peringatan),” jelas Rindoyo.

“Sikap sewenang-wenang Ibu WS juga tampak saat mengeluarkan SP untuk 1 regu tenaga keamanan di PT SMB. Masalahnya, saat itu ada orang yang kirim barang dengan kendaraan ke PT SMB. Dia bawa istri. Istrinya diturunkan dari kendaraan dan menunggu di belakang Pos Security. Istri pengirim itu memakai masker yang pakai di bawah dagu. Ibu WS keluar dan istri pengirim tersebut kelihatan pakai masker tidak menutup mulut. Saat itulah, langsung kena SP semua,” ujarnya.

Surat Peringatan ke-III yang diterima Rindoyo dengan no. 065/HRD/SANKSI/VIII/20 berisi ‘melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tercantum dalam Pasal 43 ayat 3, isinya yaitu ‘pada tanggal 5 Agustus 2020 yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan instruksi / SOP’. Sanksinya skorsing selama 7 hari (6 Agustus – 12 Agustus 2020).

Dia juga menerima Surat Peringatan II nomor 018/HRD/SANKSI/V/21 yang dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tercantum dalam Pasal 44 ayat 3, isinya yaitu ‘pada tanggal 28 Mei 2021 yang bersangkutan tidak memenuhi dan menantang atasan. Dan apabila saudara sampai mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali masih tetap tidak menyedasari, maka saudara dapat dikenakan skorsing untuk waktu tertentu atau diberhentikan dari pekerjaan’.

“SP 3 dan SP2 tidak saya tandatangani. Kemudian saya koordinasi dengan Prigi (Ketua ECOTON), Prigi lalu koordinasi dengan wakil direksinya. Informasi dari Prigi, dijamin tidak ada PHK. Nyatanya, yang diucapkan Prigi tidak sesuai. Pihak HRD tetap melakukan PHK sepihak,” ungkap Rindoyo, yang mengaku menerima gaji tiap bulan selama bekerja tahun 2021 ini sebesar Rp 4.282.000.

Karena ingin mendapat keadilan akan nasibnya dan memperoleh haknya sebagai pekerja di PT SMB, Rindoyo meminta pendampingan ke Ormas Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR).

Menanggapi itu, Ketua Umum Ormas GEMPAR, Aris Gunawan menegaskan, akan mendampingi Rindoyo.

“Pengabdian selama belasan tahun harus pupus ditangan HRD yang ‘baperan’, tapi dibawa ke ranah pekerjaan. Ini tidak boleh terus terjadi. Maka Ormas GEMPAR akan mengupayakan agar Pak Rindoyo ini memperoleh haknya selama bekerja di PT SMB,” ujar Aris.

Hak-hak tersebut, kata Aris, berupa uang pesangon yang layak dan sesuai dengan peraturan. Aris juga menyayangkan sikap HRD PT SMB yang mendepak Rindoyo karena hal sepele.

“Pak Rindoyo sudah membuktikan integritasnya saat bekerja selama belasan tahun di PT SMB. Sejak Ibu WS jadi Kabag HRD, sudah tampak sikap kesewenang-wenangannya. Harusnya direksi mengetahui itu,” ujar Aris.

Reporter : Junaedi

Image