- 15:10:09 Menunjang Tugas Dan Sinergitas, Danrem 084/Bhaskara jaya Sambangi Walikota Surabaya.
- 14:45:13 Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
- 14:06:58 Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
- 13:21:29 Apes !!! Curi Motor Disebelah Anggota Sedang Ngopi .
- 12:35:30 Bersama Walikota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto Tinjau Posko PPKM Berbasis Mikro
- 12:18:04 10 Satker Canangkan Integritas WBK dan WBBM, Wakapolda: Saya Bangga dan Beri Apresiasi Kepada Kasatker dan Anggota Jajaran Polda Jatim
- 11:01:09 Srikandi Satlantas Polres Gresik Giat Baksos Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
- 09:30:23 Peringati Dekranasda, Walikota Mojokerto Launching Market Place Bhineka.Com
- 20:26:11 Gerakan Santri Bermasker, Kapolresta Mojokerto Kunjungi Ponpes Sosialisasikan Prokes
- 19:24:05 Kurangi Resiko Banjir, Koramil 0815/18 Gondang Buat Lubang Resapan Biopori

Tersangka narkoba di Polresta Mojokerto
Liramedia.co.id - Dalam kurun waktu selama 3 pekan terhitung sejak tanggal 3 Januari hingga 22 Januari 2021, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang dan berhasil menyita barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 55.14 gram dan 1 butir pil ekstasi.
Dari 16 kasus tersebut, petugas meringkus para tersangka di 18 TKP. Dalam press realese, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Heri Siswanto dan Kasubag Humas, Ipda. Umam mengatakan, diantara ke- 21 tersangka tersebut terdapat pasangan suami-isteri dengan nama inisial BW alias Unyil sebagai pengedarnya.
Tersangka pasutri ini ditangkap di wilayah Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 23.08 gram, 1 timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," ungkap Deddy. (Joe)
- Jumat
- 05 Maret 2021
Apes !!! Curi Motor Disebelah Anggota Sedang Ngopi .
- Rabu
- 03 Maret 2021
Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi Direkonstruksi Satreskrim Polresta Mojokerto
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Tiga Karyawan PT True Indonesia Terpapar Positif Covid 19.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Warga Dsn Petukangan Apresiasi Kepedulian Sertu (K)Izza.
-
- Jumat : 05 Maret 2021
Bersama Walikota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto Tinjau Posko PPKM Berbasis Mikro
- Selasa : 09 Februari 2021
Karena Sebab Ini, Oknum Pengacara Terancam Dipidanakan Kepala SMPN 1 Babat
Seorang oknum pengacara berinisial SE di Kecamatan Tuban, Kabupaten Lamongan, terancam dipidakan oleh Kepala SMPN 1 Babat
-
- Senin : 08 Februari 2021
Sempat Menuding SMPN 1 Babat Menahan Ijazah Siswanya, Oknum Pengacara Ini Minta Maaf
-
- Jumat : 05 Februari 2021
APVOKASI Jawa Timur dan Unesa Sinergi Siapkan Productivity Center dan Aplikasi Riset
-
- Selasa : 02 Februari 2021
Ketika KH Ahmad Dahlan Melelang Semua Perabotan Rumahnya